Jakarta (DMS) – Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tangkap komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) bersenjata api yang menembak warga saat beraksi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dua pelaku berinisial VV dan RC ditangkap di luar wilayah Jakarta setelah melarikan diri usai kejadian.
“Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY berhasil menangkap pelaku curanmor yang menembak warga di Palmerah,” ujar Iman, Minggu.
Tersangka VV ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta, pada Jumat (9/1). Sementara RC dibekuk di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (10/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, VV berperan sebagai joki sekaligus eksekutor yang membawa senjata api rakitan, sedangkan RC bertugas sebagai pemetik atau pengambil sepeda motor milik korban.
“VV menembak sebanyak tiga kali ke arah warga, sementara RC mengambil motor korban,” kata Iman.
Penyelidikan polisi mengungkap komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya empat lokasi pada hari yang sama, mulai dari Tomang, Tanjung Duren, Palmerah, Jakarta Barat, hingga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tujuh unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, diamankan dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Rabu (7/1) pagi. Saat itu, pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan merusak kunci menggunakan kunci letter T.
Aksi pencurian diketahui korban yang mendengar suara mesin motornya menyala. Korban bersama warga kemudian mengejar dan sempat menahan pelaku.
Dalam kondisi terdesak, VV mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan secara membabi buta ke arah warga untuk meloloskan diri. Akibatnya, seorang warga mengalami luka tembak di bagian kaki.
Para pelaku akhirnya berhasil melarikan diri sebelum tertangkap beberapa hari kemudian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
DMS/AC











