Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penandatanganan surat penetapan status tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab dipanggil Eddy Hiariej, terkait dugaan kasus suap yang mencuat belakangan ini. Proses penandatanganan tersebut telah dilakukan sekitar dua minggu lalu, demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis.
Tak hanya itu, KPK juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Alexander Marwata menjelaskan, “Dari empat tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya adalah penerima, sementara satu lainnya adalah pemberi suap.”
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Eddy Hiariej. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS), pada Selasa, tanggal 14 Maret, telah melaporkan Yogi Ari Rukmana, yang merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej, serta advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK. Laporan tersebut menyinggung dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang terkait dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum suatu perusahaan.
Namun, pernyataan dari kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah segala tudingan terkait penerimaan gratifikasi tersebut. Menurutnya, uang yang diterima oleh Yosie adalah upah yang sesuai dengan pekerjaannya sebagai seorang pengacara. Lebih lanjut, Ricky menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima sepeser pun dari aliran dana tersebut dan bahkan tidak mengetahui secara detail kegiatan yang dilakukan oleh Yosie.
“Diperlukan pemahaman yang jelas bahwa tidak ada keterkaitan antara kegiatan yang dilakukan oleh Yosie dengan Prof. Eddy. Di samping itu, terkait dengan aliran dana, Prof. Eddy sama sekali tidak mengetahui, tidak memahami, dan tidak pernah menerima apapun terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh Yosie atas kliennya,” tegasnya.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik, sementara KPK diharapkan dapat mengusut dan menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. DMS-Ac