Jakarta – Dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum KPU RI, Hifdzil Alim, mempertanyakan langkah pemohon, Anies-Muhaimin, yang baru menyampaikan keberatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah pengumuman hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkapkan sebagai tanggapan KPU dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
“Hifdzil mengatakan, “Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Menjadi aneh jika pemohon baru mengemukakan dugaan tidak terpenuhinya syarat formal pendaftaran presiden 2024 setelah hasil penghitungan suara diketahui.”
Menurut KPU, pemohon seharusnya mengajukan keberatan atau setidaknya menyampaikan keberatan selama pelaksanaan, mulai dari pemungutan suara pasangan calon hingga kampanye dengan metode debat pasangan calon.
“Dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon,” tambahnya.
Sebaliknya, pemohon telah mengikuti semua tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.
“Hingga dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling bertanya dan menyanggah, yang difasilitasi oleh pemohon,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan bahwa alasan pemohon yang menyatakan bahwa termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum tidak terbukti.
Dalam petitum permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Hari ini, Kamis, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberian keterangan untuk perkara PHPU Pilpres. Terdapat dua perkara yang diajukan, yakni permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. DMS/AC