Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPU Sampaikan Keberatan Terhadap Pengajuan Gugatan Baru Terkait Gibran

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 28 March 2024
in Politik
0
Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim

Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim

Jakarta – Dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum KPU RI, Hifdzil Alim, mempertanyakan langkah pemohon, Anies-Muhaimin, yang baru menyampaikan keberatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah pengumuman hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan sebagai tanggapan KPU dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Berita Lainnya

Prabowo Buka-bukaan Permainan Tidak Sehat di Pertamina!

Digandeng Anak Puan, Megawati Hadiri Penutupan Rakernas PDIP di Ancol

TNI Evakuasi Karyawan Freeport Terjebak OPM di Papua

“Hifdzil mengatakan, “Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Menjadi aneh jika pemohon baru mengemukakan dugaan tidak terpenuhinya syarat formal pendaftaran presiden 2024 setelah hasil penghitungan suara diketahui.”

Menurut KPU, pemohon seharusnya mengajukan keberatan atau setidaknya menyampaikan keberatan selama pelaksanaan, mulai dari pemungutan suara pasangan calon hingga kampanye dengan metode debat pasangan calon.

“Dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon,” tambahnya.

Sebaliknya, pemohon telah mengikuti semua tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.

“Hingga dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling bertanya dan menyanggah, yang difasilitasi oleh pemohon,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan bahwa alasan pemohon yang menyatakan bahwa termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum tidak terbukti.

Dalam petitum permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Hari ini, Kamis, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberian keterangan untuk perkara PHPU Pilpres. Terdapat dua perkara yang diajukan, yakni permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. DMS/AC

Tags: Ganjar PranowoGibran Rakabuming RakaGugatan BaruHifdzil AlimKeberatankpuKuasa Hukum KPU RIMahfud MDMahkamah KonstitusiMKMuhaimin Iskandarnies BaswedanPEMILUPHPU
Previous Post

Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman Dihentikan

Next Post

Keluarga Besar Boiratan, Matukesu, Dan Kohonusa Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Prabowo Buka-bukaan Permainan Tidak Sehat di Pertamina!
Politik

Prabowo Buka-bukaan Permainan Tidak Sehat di Pertamina!

Monday, 12 January 2026
Digandeng Anak Puan, Megawati Hadiri Penutupan Rakernas PDIP di Ancol
Politik

Digandeng Anak Puan, Megawati Hadiri Penutupan Rakernas PDIP di Ancol

Monday, 12 January 2026
TNI Evakuasi Karyawan Freeport Terjebak OPM di Papua
Politik

TNI Evakuasi Karyawan Freeport Terjebak OPM di Papua

Monday, 12 January 2026
Menko Yusril Jamin RI Netral dan Objektif saat Pimpin Dewan HAM PBB
Politik

Menko Yusril Jamin RI Netral dan Objektif saat Pimpin Dewan HAM PBB

Saturday, 10 January 2026
Trump Ancam Serang Iran Jika Demonstran Dibunuh
Politik

Trump Ancam Serang Iran Jika Demonstran Dibunuh

Friday, 9 January 2026
Mendagri Petakan Penanganan Bencana di Sumatera
Politik

Mendagri Petakan Penanganan Bencana di Sumatera

Friday, 9 January 2026
Next Post
Deklarasi Damai

Keluarga Besar Boiratan, Matukesu, Dan Kohonusa Sepakat Jaga Kamtibmas

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.