Serut, Maluku Tengah, (DMS) – Masyarakat Adat Negeri Kaloa dan Negeri Hatuolo, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menyuarakan penolakan terhadap penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela (TNM) yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat dan pemerintah negeri setempat.
Penolakan tersebut diwujudkan melalui aksi protes dan deklarasi bersama yang digelar di kawasan hutan adat pada Kamis (11/6/2026) dan Sabtu (13/6/2026). Warga menilai penetapan patok batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Ambon sejak tahun 2022 telah mengancam ruang hidup, akses ekonomi, dan hak atas tanah ulayat yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
Di Negeri Kaloa, masyarakat mempersoalkan keberadaan patok batas yang kini hanya berjarak sekitar 500 meter dari permukiman warga. Mereka menilai penetapan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan unsur pemerintah negeri maupun lembaga adat.
Perwakilan Pemuda Negeri Kaloa, Efendi Makualaina, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses pemasangan patok batas tersebut.
“Pemasangan patok batas ini dilakukan tanpa koordinasi dengan kepala desa, Saniri Negeri, tua-tua adat maupun pemuda. Padahal wilayah yang dipatok merupakan tanah adat yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun,” kata Efendi.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki hak historis atas wilayah tersebut jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai bagian dari Taman Nasional Manusela.
Penolakan serupa juga disampaikan Masyarakat Adat Negeri Hatuolo. Warga menilai batas baru taman nasional yang kini berada sekitar dua kilometer dari permukiman tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Masyarakat menyebutkan bahwa batas kawasan konservasi yang pernah ditetapkan sebelumnya berada sekitar 10 kilometer dari wilayah pemukiman dan lahan garapan warga.
“Hak atas tanah adat telah ada jauh sebelum negara menetapkan kawasan konservasi. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat harus melibatkan masyarakat dan menghormati hak-hak yang telah diwariskan oleh leluhur,” tegas salah satu perwakilan masyarakat dalam deklarasi tersebut.
Dalam deklarasi bersama, masyarakat adat Kaloa dan Hatuolo membacakan empat poin sikap.
Pertama, menolak penetapan patok tapal batas baru Taman Nasional Manusela yang dilakukan tanpa pelibatan masyarakat adat dan pemerintah negeri.
Kedua, menuntut pencabutan patok batas yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman serta mengembalikan batas kawasan sesuai kesepakatan awal.
Ketiga, menegaskan bahwa hak atas tanah adat telah ada sebelum penetapan kawasan konservasi sehingga negara wajib menghormati dan melindungi hak tersebut.
Keempat, menyatakan akan terus melakukan penolakan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, dan budaya masyarakat adat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang adil. Pemerintah harus membuka ruang dialog dan mempertimbangkan fakta sejarah penguasaan tanah adat yang telah berlangsung turun-temurun,” ujar perwakilan masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Negeri Kaloa dan Hatuolo menyatakan akan terus memperjuangkan tuntutan mereka serta mendesak Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membuka dialog guna mencari solusi yang adil bagi perlindungan kawasan konservasi dan hak-hak masyarakat adat.
DMS











