Ambon, Maluku (DMS) – Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Pulau Buru di Gedung DPRD Provinsi Maluku diwarnai adu mulut hingga penutupan pintu keluar gedung oleh massa aksi pada Senin, 8 Juni 2026. Aksi tersebut digelar dengan tuntutan utama agar Gubernur Maluku segera mencabut izin serta menolak seluruh aktivitas 10 koperasi di kawasan tambang Gunung Botak yang dinilai merugikan masyarakat.
Ketegangan sempat terjadi akibat kurangnya koordinasi antara mahasiswa dan pihak Sekretariat DPRD Maluku dalam proses pertemuan dengan anggota dewan. Massa aksi yang harus menunggu lama kemudian meluapkan kekecewaan mereka di lapangan.
“Kami kecewa karena sudah menunggu lama tanpa kejelasan untuk bertemu perwakilan anggota dewan,” teriak salah satu orator di tengah massa aksi.
Akibat kekecewaan tersebut, mahasiswa langsung menutup pintu keluar gedung. Tindakan ini sempat menyebabkan sejumlah kendaraan tamu yang baru selesai mengikuti rapat paripurna tertahan beberapa waktu di dalam halaman gedung.
Namun, situasi panas tersebut tidak berlangsung lama. Setelah agenda rapat paripurna selesai, sejumlah anggota DPRD Maluku langsung keluar menemui massa aksi secara langsung untuk membuka ruang dialog sehingga kondisi kembali kondusif.
Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Pulau Buru, Aswad Lesnussa, dalam orasinya dari atas mobil komando menegaskan bahwa alasan Pemerintah Provinsi Maluku terkait penertiban kawasan Gunung Botak demi kepentingan lingkungan sangat tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
“Tambang Gunung Botak ini selama ini menjadi tumpuan dan sumber penghidupan utama masyarakat. Dari hasil tambang inilah warga bisa membiayai kehidupan sehari-hari, termasuk membiayai pendidikan anak-anak mereka,” tegas Aswad.
Aswad juga menyuarakan penolakan keras dari seluruh elemen mahasiswa terhadap keberadaan dan aktivitas 10 koperasi tambang di kawasan tersebut.
“Aktivitas korporasi itu nyata-nyata mengancam ruang hidup masyarakat hukum adat, merusak ekosistem lingkungan, serta mengabaikan hak-hak masyarakat lokal di Pulau Buru. Kami selaku putra-putri daerah akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat adat ini, meskipun hari ini kami tidak dapat bertemu langsung dengan Gubernur Maluku yang sedang bertugas di luar daerah,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, ada tiga poin tuntutan utama yang dibacakan dan diserahkan langsung oleh mahasiswa kepada perwakilan DPRD Provinsi Maluku:
“Pertama, kami mendesak pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat atau RDP secara terbuka dan transparan terkait polemik tambang Gunung Botak dengan melibatkan Gubernur Maluku, 10 koperasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, masyarakat hukum adat, akademisi, mahasiswa, dan unsur masyarakat sipil,” sebut Aswad saat membacakan poin tuntutan.
“Kedua, meminta Gubernur Maluku segera mencabut izin 10 koperasi di kawasan Gunung Botak karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat Pulau Buru dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di wilayah adat. Ketiga, mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencopot Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku berinisial DMS dari jabatannya,” pungkasnya.
DMS











