Ambon, Maluku (DMS) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aksi penyampaian aspirasi di DPRD Kota Ambon menyoroti pembangunan proyek di kawasan Pasar Batu Merah. Mereka menilai proyek tersebut belum didasarkan pada kajian yang matang dan meminta DPRD Kota Ambon memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Perwakilan mahasiswa, Risman Soulissa, mengatakan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan. Menurutnya, proyek tersebut terkesan tidak melalui tahapan yang jelas sebagaimana mestinya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah pihak di tingkat pemerintahan bahkan tidak mengetahui secara detail proses pembangunan yang sedang berjalan. Mahasiswa juga menemukan adanya dugaan persoalan administrasi perizinan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain itu, mereka mempertanyakan arah pembangunan yang saat ini berlangsung di kawasan Pasar Batu Merah. Menurut Risman, terdapat ketidakjelasan antara konsep pembangunan pasar “waterfront” yang sebelumnya disampaikan kepada publik dengan pembangunan fasilitas pasar yang kini sedang dikerjakan.
“Kami melihat pembangunan dilakukan di dalam kawasan pasar yang sudah ada. Ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya yang dibangun ini pasar “waterfront” atau pasar baru,” ujarnya.
Mahasiswa menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, terutama meningkatnya kemacetan di sekitar kawasan Pasar Batu Merah yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kota Ambon.
Karena itu, mereka berharap DPRD Kota Ambon dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, mahasiswa juga menyoroti berbagai persoalan perkotaan yang hingga kini masih dihadapi Kota Ambon, mulai dari masalah sampah, banjir, kemacetan, hingga penataan pasar dan pedagang kaki lima.
Menurut mereka, sejumlah kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di ruang publik.
Mahasiswa mencontohkan kebijakan penertiban pedagang kaki lima yang dilarang berjualan di trotoar, badan jalan maupun lokasi yang tidak diperbolehkan oleh peraturan. Namun di sisi lain, mereka mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan lokasi alternatif yang layak bagi para pedagang.
Mereka menegaskan bahwa penataan kota harus dibarengi dengan penyediaan ruang usaha yang memadai agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, mengaku menemukan sejumlah hal yang perlu dikaji lebih lanjut setelah mempelajari dokumen proyek yang disampaikan kepada DPRD.
Menurut Gunawan, terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen yang berkaitan dengan peta lokasi proyek. Ia menjelaskan bahwa peta yang disajikan dalam dokumen tersebut memunculkan pertanyaan karena tidak menggambarkan kondisi geografis yang sesuai dengan lokasi di Teluk Ambon.
Temuan tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan pembahasan DPRD untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
DPRD Kota Ambon berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat guna memastikan proyek pembangunan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Kota Ambon.
DMS











