Namlea, Buru (DMS) – Penjabat (Pj) Bupati Buru, Syarif Hidayat, tercatat delapan kali tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Buru. Ketidakhadiran ini dinilaitidak menghargai terhadap lembaga legislatif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), M. Rum Soplestuny, menyatakan ketidakhadiran Pj Bupati Buru Syarif Hidayat dalam rapat paripurna rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2024 telah menimbulkan kekecewaan di kalangan pimpinan dan anggota dewan.
Ia meminta Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi kinerja Pj Bupati selama menjabat, khususnya dalam aspek pengelolaan pemerintahan Kabupaten Buru.
Dalam Paripurna itu, Pansus LKPJ juga menyoroti beberapa persoalan penting, seperti kondisi Lapangan Pattimura di Kota Namlea yang terbengkalai dan dipenuhi rumput liar setinggi satu meter.
Menurutnya lapangan ini seharusnya menjadi fasilitas olahraga yang dirawat dengan baik, bukan dibiarkan terbengkalai.
Masalah lain yang disoroti adalah pengembalian anggaran sebesar Rp17 miliar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Buru ke pemerintah pusat, yang seharusnya anggaran tersebut dimanfaatkan oleh dinas.
Ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah.DMS