Saumlaki, KKT (DMS) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi. Penetapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Dadi Wahyudi, menyebut kedua tersangka berinisial JL, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023, dan KL, mantan Direktur Keuangan.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana penyertaan modal dari APBD KKT Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,25 miliar. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Hari ini kami resmi menetapkan dua tersangka, yaitu JL dan KL. Keduanya diduga kuat merugikan keuangan negara,” ujar Kajari Dadi Wahyudi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut hasil penyidikan intensif yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri.
“Kami akan segera merampungkan berkas perkara agar dilimpahkan ke Penuntut Umum dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon,” jelas Garuda.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana daerah dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di wilayah Kepulauan Tanimbar.DMS