Berita Ambon – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Raja Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Eddy Pattisahusiwa selama tujuh tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/3). Selain pidana badan majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp300 juta kepada terdakwa.
Majelis Hakim memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardy.sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Eddy juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 581.826.060,00, yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,5 juta sehingga tersisa Rp 570.326.060.
jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai gantinya maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut .
Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Eddy Pattisahusiwa merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Siri sori Islam tahun 2018 – 2019.DMS











