Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Selama Lebaran

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 9 March 2026
in Politik
0
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Selama Lebaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

Berita Lainnya

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat

Jakarta (DMS) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Dalam surat edaran itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama masa libur Lebaran.

Ia menyebutkan sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan kepala daerah selama periode tersebut. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi di daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah masing-masing.

Tito menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap berada di daerahnya sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

Ia juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang telah diterbitkan sebelumnya untuk periode tersebut agar dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” katanya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

DMS/AC
Tags: DaerahInstruksikanKepalaLebaranMendagriMenteri Dalam NegeriSelamaSiagaTito Karnavian
Previous Post

BMKG: Bibit Siklon 93S dan 95W Picu Potensi Hujan Lebat

Next Post

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.001 per Dolar AS

Berita Terkait

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi
Politik

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Saturday, 4 July 2026
Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Politik

Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Friday, 3 July 2026
Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat
Politik

Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat

Wednesday, 1 July 2026
AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar
Politik

AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar

Monday, 29 June 2026
Menko PM Lepas Lulusan Pesantren Kuliah ke China hingga Tunisia
Politik

Menko PM Lepas Lulusan Pesantren Kuliah ke China hingga Tunisia

Monday, 29 June 2026
Presiden Prabowo Subianto
Politik

Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi 250 Perusahaan

Sunday, 28 June 2026
Next Post
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.001 per Dolar AS

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.001 per Dolar AS

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.