Jakarta (DMS) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jalan tol sebelum kondisi perekonomian nasional dinilai membaik dan daya beli masyarakat menguat.
Dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menambah beban pajak baru dalam waktu dekat.
“Posisi kita tidak berubah, tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai kondisi ekonomi dinilai cukup baik dan daya beli masyarakat sudah kuat. Itu menjadi patokan utama,” ujarnya.
Status Wacana PPN Jalan Tol:
Purbaya menjelaskan bahwa rencana pengenaan PPN pada jalan tol masih sebatas wacana jangka panjang yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Masih dalam tahap kajian oleh Kementerian Keuangan
- Tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029
- Merupakan opsi perluasan basis penerimaan negara
Pajak untuk Kelompok Super Kaya:
Selain itu, pemerintah juga belum akan menerapkan pajak bagi kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI).
Menurut Purbaya:
- Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian
- Belum menjadi prioritas dalam waktu dekat
- Termasuk bagian dari rencana jangka panjang yang sedang dievaluasi
“Itu masih rencana lama dan terus kita sesuaikan agar lebih terarah,” jelasnya.
Fokus Pemerintah Saat Ini:
Pemerintah memilih untuk mengoptimalkan penerimaan dari instrumen perpajakan yang sudah ada, di antaranya melalui:
- Penguatan penegakan hukum perpajakan
- Penindakan pelaporan pajak yang tidak benar
- Pengawasan praktik under-invoicing ekspor
Purbaya juga menegaskan akan menindak perusahaan yang menjalankan praktik usaha tidak sesuai aturan, termasuk di sektor industri baja.
“Perusahaan yang tidak menjalankan bisnis dengan benar akan kami tindak,” tegasnya.
Kebijakan ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kondisi ekonomi masyarakat.










