Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa perusahaan telekomunikasi Amerika Serikat, Starlink, akan memulai uji coba di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada bulan Mei.
“Rencananya bulan Mei, kita tunggu saja. Tanggalnya belum pasti, tapi perkiraan bulan Mei,” ungkap Budi Arie di Jakarta, Selasa.
Budi Arie menjelaskan bahwa pilihan uji coba di IKN dilatarbelakangi oleh teknologi Starlink yang berbasis satelit, sehingga pengetesan perlu dilakukan di wilayah yang minim infrastruktur telekomunikasi.
Dengan demikian, hasil uji coba tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai efektivitas dan keandalan layanan di lingkungan yang masih kurang infrastruktur telekomunikasinya seperti di IKN.
Selanjutnya, apabila uji coba berjalan lancar dan perusahaan telah memenuhi segala persyaratan, tidak menutup kemungkinan layanan Starlink akan diluncurkan pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Agustus tahun ini di IKN.
“Apabila uji coba sukses, dan Starlink memenuhi persyaratan Uji Laik Operasi (ULO) serta peraturan yang berlaku di Indonesia, kita akan memberikan izin kepada Starlink untuk beroperasi,” tambah Budi Arie.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Tony Supriyanto, telah menyebutkan bahwa Starlink sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.
Starlink telah mengajukan dua izin di Indonesia, yakni untuk penggunaan teknologi VSAT dan izin sebagai penyedia telekomunikasi atau Internet Service Provider (ISP).
“Ada dua izin yang diajukan oleh Starlink, yaitu untuk penggunaan teknologi VSAT dan izin sebagai penyedia layanan internet. Untuk teknologi VSAT, mereka sudah membangun infrastruktur dan mendapatkan izin dari SDPPI,” ungkap Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/4).
Sementara itu, proses izin sebagai penyedia layanan telekomunikasi masih dalam tahap perjanjian kerja sama. Dengan terpenuhinya semua persyaratan tersebut, Starlink Indonesia diharapkan dapat menyediakan layanan kepada masyarakat sebagaimana layanan penyelenggara telekomunikasi lainnya di Indonesia. DMS/AC