Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang dinilai merugikan dirinya ke Polres Maluku Tengah, Selasa (9/6/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Nirahua & Partners, yakni Irmawaty Bella dan Anastasia E. Pattiasina, berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan Abdullah Tuasikal.
Kuasa hukum Abdullah Tuasikal, Anastasia E. Pattiasina, menjelaskan bahwa pengaduan itu berkaitan dengan beredarnya sebuah poster digital di media sosial Facebook yang memuat foto serta identitas kliennya. Dalam poster tersebut juga terdapat narasi yang menyerukan pengusutan dugaan korupsi pada proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tahun Anggaran 2011 dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp28 miliar.
Menurut Anastasia, unggahan tersebut pertama kali ditemukan pada akun Facebook bernama Miranti yang dipublikasikan melalui grup Facebook Gerbang Malteng.
Ia menilai penggunaan foto dan identitas Abdullah Tuasikal dalam poster tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena secara langsung mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan foto, nama maupun identitas dirinya dalam publikasi yang menghubungkan dirinya dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anastasia.
Karena itu, kata dia, langkah hukum ditempuh sebagai upaya melindungi hak serta menjaga reputasi kliennya dari informasi yang dianggap merugikan.
Anastasia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Abdullah Tuasikal bersalah sebagaimana narasi yang berkembang dalam poster tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya meminta semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain akun Facebook Miranti, laporan tersebut turut mencantumkan tiga nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuatan maupun penyebaran poster dimaksud, yakni Sultan Syaifullah Mussa, Moh. Bakri Renngur, dan Eko Putra Yoisangadji.
Menurut Anastasia, pengaduan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Tim kuasa hukum meminta Polres Maluku Tengah melakukan penyelidikan terhadap akun yang mengunggah poster tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun penyebarannya. Mereka juga mendesak penyidik melakukan penelusuran digital guna mengungkap identitas pemilik akun yang dimaksud.
“Kami berharap proses penanganan laporan ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anastasia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tim kuasa hukum Abdullah Tuasikal.
DMS











