Jakarta (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi utama untuk meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris Bank Induk, pelaksana perusahaan induk, serta seluruh bank anggota KUB BPD di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2).
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya OJK membangun keselarasan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dian menyampaikan bahwa rampungnya pembentukan KUB menjadi tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta perannya sebagai agen pembangunan di daerah.
“Pembentukan KUB bukan semata-mata kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan struktur permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian.
Ia menekankan bahwa sinergi dalam KUB harus dibangun atas prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah. Melalui kolaborasi tersebut, BPD diharapkan mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.
Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan daerah yang membangun ekosistem usaha kondusif, penguatan permodalan berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam program pembangunan daerah.
Konsolidasi dan sinergi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM di daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Pada hari yang sama, OJK juga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Forum ini meneguhkan komitmen bersama untuk memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” tegas Dian.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan adaptif, serta sinergi erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.DMS










