Jakarta (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang regulasi terkait rekening pasif atau dormant account di sektor perbankan. Langkah ini diambil guna memperjelas posisi serta hak-hak nasabah dan pihak bank agar tidak ada yang dirugikan.
“OJK, dalam kewenangannya berdasarkan undang-undang, akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Termasuk di dalamnya adalah upaya untuk merevisit peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant,” ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).
Dian menekankan pentingnya kejelasan posisi semua pihak dalam pengelolaan rekening yang tidak aktif. “Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah semakin diperjelas,” tambahnya.
Rencana revisi ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya membekukan sementara sejumlah rekening dormant. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tanpa aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.
Meskipun dibekukan sementara, rekening tersebut tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya melalui prosedur yang berlaku di masing-masing bank. PPATK juga memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
Langkah ini didasarkan pada temuan PPATK terkait maraknya penggunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan adanya revisi aturan oleh OJK, diharapkan regulasi sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan institusi keuangan.DMS/DC











