Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

OJK Evaluasi Aturan Rekening Tidak Aktif, Lindungi Hak Nasabah dan Bank

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 3 August 2025
in Ekonomi
0
kepala eksekutif pengawas perbankan ojk

kepala eksekutif pengawas perbankan ojk

Jakarta (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang regulasi terkait rekening pasif atau dormant account di sektor perbankan. Langkah ini diambil guna memperjelas posisi serta hak-hak nasabah dan pihak bank agar tidak ada yang dirugikan.

“OJK, dalam kewenangannya berdasarkan undang-undang, akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Termasuk di dalamnya adalah upaya untuk merevisit peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant,” ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).

Berita Lainnya

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

Dian menekankan pentingnya kejelasan posisi semua pihak dalam pengelolaan rekening yang tidak aktif. “Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah semakin diperjelas,” tambahnya.

Rencana revisi ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya membekukan sementara sejumlah rekening dormant. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tanpa aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.

Meskipun dibekukan sementara, rekening tersebut tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya melalui prosedur yang berlaku di masing-masing bank. PPATK juga memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

Langkah ini didasarkan pada temuan PPATK terkait maraknya penggunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan adanya revisi aturan oleh OJK, diharapkan regulasi sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan institusi keuangan.DMS/DC

Tags: AturanBankEvaluasiLindungiNasabahOJKRekening
Previous Post

Tak Ada Nama Hasto dalam Struktur PDIP yang Dilantik Mega

Next Post

Kevin Diks Cetak Gol Perdana buat Borussia Moenchengladbach

Berita Terkait

ilustrasi emas UBS
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Saturday, 27 June 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS
Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS

Thursday, 25 June 2026
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

Tuesday, 23 June 2026
Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli
Ekonomi

Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli

Sunday, 21 June 2026
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Lagi

Saturday, 20 June 2026
Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini

Friday, 19 June 2026
Next Post
kevin diks

Kevin Diks Cetak Gol Perdana buat Borussia Moenchengladbach

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.