Jakarta (DMS) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Bali dan Maluku Utara. Langkah ini dilakukan dalam rangka Operasi Gabungan Wira Waspada yang bertujuan memberantas penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di sektor pariwisata dan pertambangan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar WNA yang dijamin oleh perusahaan yang terlibat, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka telah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.
“Tim gabungan menjaring para WNA yang ditanggung oleh perusahaan yang menjadi target operasi karena NIB-nya telah dicabut,” jelas Godam dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2).
Dalam Operasi Wira Waspada pada Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang NIB-nya telah dicabut. Dari jumlah tersebut, 74 PMA di Bali masih terlibat dengan 126 WNA.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa 15 WNA telah dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan, sementara 111 lainnya juga akan diproses serupa.
Pada tahap kedua operasi, tim gabungan berhasil mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Pemeriksaan lanjutan terhadap WNA ini masih berlangsung.
Selain itu, pengawasan terhadap 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif juga dilakukan. Sebanyak 48 WNA di antaranya telah dideportasi.
Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan bidang usaha di sektor perdagangan dan konsultan. Pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih terus dilakukan.
Saffar Muhammad Godam menambahkan, pencabutan NIB terhadap 267 perusahaan tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi komitmen nilai investasi minimal Rp10 miliar, yang mengakibatkan ketidaksesuaian potensi dana yang masuk ke Indonesia dengan kenyataannya.
Operasi Wira Waspada juga tengah berlangsung di sektor pertambangan di wilayah Maluku Utara, dengan memeriksa 4.656 WNA asal RRT dari 74 perusahaan. Hasil sementara menunjukkan bahwa 41 WNA dari lima perusahaan diduga melanggar ketentuan keimigrasian.DMS/CC