Jakarta – Sebanyak sepuluh terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 telah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun bagi mereka.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, Hakim Ketua Asmudi menyatakan bahwa kesepuluh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan alternatif kedua.
Para terdakwa yang dihukum meliputi Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, dan Rokhmat Annashikhah, masing-masing sebagai terdakwa I, II, dan III. Selain itu, terdapat pula Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, Novian Hari Subagio, Leinhard Febrian Sirait, dan Priyo Andi Gularso, masing-masing sebagai terdakwa IV hingga X.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka beragam, mulai dari 2 tahun hingga 6 tahun penjara, serta denda yang juga bervariasi. Abdullah, misalnya, dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, Christa Handayani Pangaribowo dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta, dengan uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara. Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, Novian Hari Subagio, Leinhard Febrian Sirait, dan Priyo Andi Gularso pun menerima hukuman penjara dan denda yang sesuai dengan perannya dalam kasus ini.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. DMS/AC