Berita Maluku Utara, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara sepenuhnya mendukung penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai solusi efisien untuk pembayaran non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pemerintah Provinsi dan Daerah Maluku Utara.
Asisten II Gubernur, Sri Haryanti Hatari, menyampaikan dukungan ini saat menghadiri sosialisasi Kartu Kredit Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Perwakilan Malut, di Royal Resto Ternate, pada Kamis (7/9/2023).
Ia mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi yang pesat saat ini mendorong pemerintah untuk terus mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari transaksi konvensional ke transaksi tanpa tunai.
Sebagai tanggapan terhadap perkembangan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus berinovasi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk menerbitkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
“Ini adalah inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan digital yang semakin pesat,” kata Sri.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyambut baik sosialisasi ini, dan Sri mengatakan bahwa semua pihak perlu memiliki pemahaman yang sama tentang Kartu Kredit Pemerintah dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 ini, termasuk pengelolaan, jenis, batasan belanja, pengajuan, penerbitan, pelaksanaan, dan penagihan KKI. Hal ini juga merupakan bentuk ketaatan pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap regulasi yang ada.
“Pemerintah Provinsi Malut tentu sangat mendukung sepenuhnya penggunaan KKI ini sebagai solusi efisien untuk pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD di pemerintah provinsi dan daerah se-Maluku Utara,” ungkap Sri.
Sementara itu, Deputi Bank Indonesia Perwakilan Malut, Indra Gunawan, dalam arahannya menyatakan bahwa pengembangan transaksi non tunai menggunakan Kartu Kredit (KK) Lokal untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah adalah salah satu dari lima Arahan Presiden dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Salah satunya adalah membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengelola katalog lokal, serta menggunakan transaksi non tunai Kartu Kredit Pemerintah.
Indra menekankan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab dalam implementasi ini. Bank Indonesia bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan instrumen SP, termasuk KKI, aman, handal, dan efisien sesuai dengan ketentuan BI melalui mekanisme pengawasan dan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga.
Pemerintah, sebagai otoritas, bertanggung jawab memastikan tata kelola dan integritas penggunaan KKI dalam rangka belanja APBN dan APBD. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjaga keamanan KKP Domestik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ASPI dan Industri SP memiliki tanggung jawab dalam memastikan penyelenggaraan KKI sesuai dengan ketentuan BI dan ketentuan Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya dalam aspek keamanan, kehati-hatian, dan perlindungan konsumen,” tambah Indra.
Kegiatan sosialisasi Kartu Kredit Indonesia ini juga melibatkan beberapa narasumber, termasuk perwakilan dari Bank Mandiri Ternate dan BPD Maluku-Malut, yang akan membahas produk KKI yang diterbitkan oleh kedua bank tersebut. DMS