Jakarta (DMS) – Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda ketiga wilayah tersebut.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengembalian TKD agar besaran anggaran yang diterima pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar kembali setara dengan alokasi tahun 2025.
“Presiden memutuskan agar transfer keuangan daerah untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disamakan dengan tahun 2025. Total tambahan anggarannya menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito di Jakarta, Senin.
Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito menegaskan pemerintah pusat berkomitmen penuh mendukung pemulihan di tiga provinsi tersebut. Dukungan tidak hanya melalui TKD, tetapi juga lewat mobilisasi anggaran dan sumber daya dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas.
Menurut Tito, Presiden memahami beratnya beban daerah dalam menghadapi dampak bencana yang meluas, baik secara sosial maupun ekonomi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas fiskal daerah dinilai penting agar pemulihan berjalan lebih cepat dan merata.
Meski demikian, Mendagri menekankan perlunya gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar dana TKD dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab, khususnya untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.
“Ini anggaran bencana, jangan sampai diselewengkan. Selain melanggar hukum, itu juga tidak bermoral karena sama saja menari di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.
Adapun rincian pengembalian TKD meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.
Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, antara lain untuk perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana.
Mendagri memastikan seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut akan menerima pengembalian TKD tanpa pengecualian. Ia juga menyebut proses penyaluran dana akan dikawal bersama Kementerian Keuangan agar dapat segera ditransfer, dengan target mulai direalisasikan pada awal pekan depan.
DMS/AC











