Berita Malteng,Masohi – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Pemanfaatan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Pemerintah Kabupaten itu
Sosialisasi Implementasi penggunaan aplikasi ini dibuka Asisten I Setda Maluku Tengah, Silviana Mattemu mewakili Penjabat Bupati Muhamat Marsabessy.
Silviana dalam sambutan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini, karena sangat penting dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Diakui SP4N-LAPOR!, sebagai salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan sebagai wujud akuntabilitas pemerintah, selain itu berdampak bagi pelayanan maksimal kepada warga, sekaligus perbaikan layanan publik .
Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam Good Governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.
Dijelaskan SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Artinya, tidak ada lagi istilah salah lapor atau salah pintu saat masyarakat mengadukan sesuatu.
Silviana berharap, seluruh OPD di lingkup Pemkab Maluku Tengah dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar, serta seluruh aduan masyarakat dapat ditanggapi, diproses dan diselesaikan oleh organisasi penyelenggara pelayanan publik dengan mengedepankan asas penyelesaian secara tepat, akurat, dan tuntas.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Hengky Tomasoa menjelaskan tujuan dilaksanakannya Sosialisasi agar pengelolaan pengaduan dapat dijalankan sesuai dengan prinsip SP4N yaitu “No Wrong Door Miss” yang bermakna tidak ada pintu pengaduan yang salah. “Hal ini ada guna menjamin hak masyarakat agar pengaduan apapun dengan jenis apapun dapat tersalur kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Menurutnya melalui SP4N LAPOR! masyarakat diberikan fasilitas aspirasi pengaduan terhadap layanan pemerintah dan kegiatan pembangunan terkait sarana prasarana yang ada.
Dengan adanya aplikasi SP4N LAPOR! Di diharapkan pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan publik lainnya dapat terhubung dengan SP4N LAPOR!, Sehingga penanganan pelayanan dapat terintegrasi secara nasional.
Kegiatan ini juga diharapkan memotivasi masyarakat untuk serta ikut berperan aktif dalam pembangunan di Kabupaten Maluku Tengah.
Hadir pada kesempatan ini, Asisten I, Para Pimpinan OPD di lingkup Kabupaten Maluku Tengah, Para Nara Sumber dan Peserta Sosialisasi.DMS