Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menginzinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, karena Ambon masih berada di zona oranye atau resiko sedang dalam peta resiko penyebaran Covid-19 Provinsi Maluku.
Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Anthony Gustav Latuheru, mengatakan PTM belum diperbolehkan dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
“SKB tiga Menteri mengisyaratkan sekolah tatap muka hanya bisa dilaksanakan di daerah yang masuk zona kuning dan hijau,. Saya rasa ini labih jauh lebih menguntungkan kalau kita sudah mausk ke zona kuning kita bisa laksanakan”kata Latuheru.
Disebutkan, Dinas Pendidikan dan Sekolah sudah melakukan persiapan jelang PTM termasuk vaksinasi massal anak masih sementara berjala dan tinggal menunggu waktu dilakukan PTM.
Diketahui Pemkot Ambon kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Level III dengan sedikit memberikan pelonggaran pada beberapa sektor.
Perpanjangan PPKM Berbasis Level II sesuai Instruk Walikota Nomor 7 Tahun 20201 juga Instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level III, level II dan Level I, tanggal 09 Agustus 2021,
Pada regulasi terbaru ada sejumlah perubahan dari Instruksi Walikota sebelumnya. Perubahan itu diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, rumah kopi dan sejenis) yang berada pada lokasi tersendiri dan ruang terbuka, berlaku jam operasional hingga 21.00 WIT dengan kapasitas 50 persen.
Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Perubahan lainnya adalah kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan dan diselenggarakan tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, juga kegiatan olah raga mandiri/individual dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, dapat dilaksanakan dengan mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Ambon. Sedangkan untuk kegiatan hajatan dan pernikahan, imbuhnya, diperbolehkan dengan kapasitas 25 Persen, namun tidak mengadakan makan minum ditempat acara.
Dijelaskan Sekot, ketentuan lainnya dalam instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya yaitu untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, jam operasional pasar, pertokoan, Mall dan Pusat Perbelanjaan, kegiatan SPBU dan transposrtasi umum. Termasuk syarat perjalanan dengan moda transportasi udara dan laut serta perjalanan orang masuk – keluar wilayah kota Ambon.DMS