Jakarta (DMS) – Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai kebijakan peningkatan batas minimal free float saham menjadi 15 persen serta rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan langkah strategis untuk memenuhi standar internasional dalam reformasi pasar modal nasional.
Menurut Ibrahim, ketentuan free float sebesar 7,5 persen yang berlaku saat ini masih berada di bawah standar global. Karena itu, pemerintah berupaya menaikkannya agar sejalan dengan kriteria yang ditetapkan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Free float 7,5 persen masih di bawah standar internasional, sehingga dinaikkan agar sesuai dengan yang diinginkan MSCI,” ujar Ibrahim saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, kebijakan demutualisasi BEI juga menjadi salah satu rekomendasi MSCI sebagai bagian dari pembenahan struktur dan tata kelola pasar modal Indonesia.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerapan aturan kenaikan batas minimal free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen mulai Maret 2026.
Terkait komunikasi dengan MSCI, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah menyampaikan proposal sesuai kebutuhan MSCI. Menurutnya, MSCI berharap adanya keseriusan otoritas pasar modal Indonesia dalam menjalankan action plan yang telah diajukan.
Dalam pertemuan tersebut, OJK dan SRO juga menyampaikan komitmen peningkatan transparansi pasar modal, antara lain melalui pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen, penerapan klasifikasi investor yang lebih rinci dari sebelumnya tujuh sub-tipe menjadi 27 sub-tipe, serta rencana kenaikan batas minimal free float saham menjadi 15 persen.










