Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pernah Kecelakaan gegara Jalan Rusak, Mahasiswa Gugat UU ke MK

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 17 December 2025
in Daerah
0
Pernah Kecelakaan gegara Jalan Rusak, Mahasiswa Gugat UU ke MK

trio mahasiswa penggugat uu llaj dok mk

Jakarta (DMS) – Mahasiswa asal Tulungagung, Jawa Timur, menggugat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dirugikan karena banyak jalan rusak yang tidak segera diperbaiki.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara tersebut bernomor 249/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Wahyu Nuur Sa’diyah (Pemohon I), Anggun Febrianti (Pemohon II), dan Lena Dea Pitrianingsih (Pemohon III).

Berita Lainnya

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo

Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak

Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pemohon menilai frasa ‘segera’ dalam Pasal 24 ayat (1) yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan rusak bersifat multitafsir dan tidak memiliki batasan waktu yang jelas.

“Kerugian kami timbul karena ketidakjelasan frasa ‘segera’ dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1. Pertama, bahwa kondisi infrastruktur jalan di beberapa titik wilayah di Indonesia, khususnya di Tulungagung, banyak ditemukan kerusakan. Bentuk kerusakan tersebut berupa lubang-lubang besar yang tersebar tidak merata, yang sering kali tidak terlihat atau tertutup genangan air ketika musim penghujan,” ujar Lena Dea.

“Bukan hanya lubang, Yang Mulia, banyak juga ditemukan permukaan aspal yang berada di pinggiran jalan sudah keropos dan rapuh,” sambungnya.

Selain itu, pemohon juga mengaku mengalami kerugian konkret. Pemohon mengaku mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang di wilayah Pulosari, Tulungagung, pada 14 Mei 2025, sehingga mengakibatkan kecelakaan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tidak lama setelah itu, rekan dari Pemohon I hampir tergelincir akibat jalan yang rusak di daerah Pemohon I mengalami kecelakaan, yang hingga pada saat ini jalannya pun belum diperbaiki,” ujarnya.

Selain itu, Pemohon II juga disebut hampir terjatuh akibat jalan berlubang di wilayah Sumbergempol, Tulungagung, pada 4 Oktober 2025 saat pulang dari perkuliahan. Insiden tersebut menyebabkan ban kendaraan pemohon pecah.

Lena menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dia mengatakan, dalam praktiknya, Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ dinilai dapat dijadikan sebagai celah dalam penundaan pelaksanaan perbaikan jalan.

Menurutnya, kata ‘segera’ dalam pasal tersebut tak memberikan kepastian hukum mengenai tenggat maksimal pelaksanaan perbaikan jalan yang rusak. Akibatnya, banyak penyelenggara jalan dapat menunda kewajiban untuk perbaikan jalan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa ‘segera’ dalam Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945. Para pemohon meminta agar kata ‘segera’ dimaknai sebagai kewajiban memperbaiki jalan dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.

“Menyatakan kata ‘segera’ dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan, atau selambat-lambatnya diselesaikan pada tahun anggaran berjalan dengan menggunakan dana pemeliharaan rutin atau dana tanggap darurat,” ujar pemohon.DMS/DC

Tags: GugatJalanKecelakaanMahasiswaMKRusakUU
Previous Post

34 WNA Diamankan Buntut Rusuh di Ketapang Kalbar

Next Post

Petugas Kemenhut Baku Tembak dengan Pemburu di TN Komodo

Berita Terkait

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

Friday, 3 July 2026
KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo
Daerah

KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo

Thursday, 2 July 2026
Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak
Daerah

Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak

Tuesday, 30 June 2026
Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Daerah

Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Tuesday, 30 June 2026
Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib
Daerah

Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib

Monday, 29 June 2026
Tim SAR Gabungan Natuna Temukan Awak KM Ocean Three
Daerah

Tim SAR Gabungan Natuna Temukan Awak KM Ocean Three

Sunday, 28 June 2026
Next Post
Petugas Kemenhut Baku Tembak dengan Pemburu di TN Komodo

Petugas Kemenhut Baku Tembak dengan Pemburu di TN Komodo

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.