Berita Ambon – Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) di tunda dua bulan ke depan, sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka mencegah klaster baru penyebaran COVID-19 di kota Ambon.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon Emma Waliulu mengatakan, penundaan Pilkades serentak hingga dua bulan kedepan, mengacu pada surat edaran Mendagri.
“Yang ditunda adalah proses kampanye atau sosialisasi, yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tetapi untuk tahapan lainnya tetap berjalan sebagaimana yang kita laksanakan,” ungkap Kabag Tata Pemerintahan Kota Ambon Emma Waliulu, di Balai Kota, Selasa (10/08)
Penundaan proses kampanye atau sosialisasi tidak menghentikan tahapan Pilkades serentak di Kota Ambon untuk tujuh Desa dan satu Negeri adat di kota Ambon terus berlangsung.
“Tahapannya sekarang adalah penyiapan regulasi dimana untuk rancangan peraturan Walikota (Perwali) sudah siap dan masih dievaluasi oleh Bagian Hukum.Target pelaksanaan tetap di tahun 2021 ini ”kata Waliulu
Dikatakan, Perwali tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades Serentak.
Dijelaskan, sesuai surat Mendagri tanggal 9 Agustus 2021, pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) ditunda pelaksanaannya selama dua bulan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mantan Camat Sirimau itu pun memastikan bahwa Pilkades serentak bagi delapan desa dan satu negeri tetap dilaksanakan tahun ini sebelum masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota berakhir Mei 2022.
Untuk diketahui tujuh desa yang melaksanakan Pilkades serentak diantaranya, Galala, Latta, Wayame, Poka, Hunut, Nania, Waiheru ditambah satu negeri adat yakni Hative Kecil.DMS