Banda Aceh (DMS) – Polda Aceh memastikan anggota Satuan Brimob berinisial Bripda Muhammad Rio yang disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan Bripda Rio meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan dan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Yang bersangkutan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin. Ia sudah menjalani sidang kode etik dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Joko di Banda Aceh, Sabtu.
Joko menjelaskan, Rio tidak serta-merta meninggalkan tugas untuk langsung bergabung dengan militer Rusia. Sebelumnya, yang bersangkutan telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik, termasuk kasus perselingkuhan dan pernikahan siri, yang diputus melalui sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas Brimob.
Rio tercatat tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak 8 Desember 2025. Pada 7 Januari 2026, ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel.
Sebelum menerima pesan tersebut, Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah Rio dan orang tuanya, melayangkan dua kali surat panggilan, serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, dan manifest penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Rio diketahui terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Haikou pada 19 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Rio menjalani dua kali sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026 terkait kasus disersi dan dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian tentang kode etik profesi Polri.
“Secara keseluruhan, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Joko.
DMS/AC











