Ambon, Maluku (DMS) – Kejahatan konvensional masih menjadi jenis tindak pidana yang paling dominan di Provinsi Maluku sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Polda Maluku, tercatat sebanyak 4.322 kasus kejahatan konvensional dari total 4.544 laporan tindak pidana yang diterima sepanjang tahun berjalan.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, dalam keterangan akhir tahun yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu (31/12/2025), mengatakan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.
“Pada tahun 2025 terjadi peningkatan jumlah laporan tindak pidana dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2024 tercatat 4.199 kasus, sedangkan tahun 2025 meningkat menjadi 4.544 kasus atau naik sekitar 2,85 persen,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan, berdasarkan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pada tahun 2024 terdapat 4.447 kasus tindak pidana dengan penyelesaian sebanyak 1.011 kasus. Sementara pada tahun 2025, meskipun jumlah kasus meningkat, tingkat penyelesaian perkara justru mengalami penurunan.
“Tahun 2025 jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 833 kasus. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara ke depan,” jelasnya.
Untuk kategori kejahatan konvensional, penganiayaan menjadi kasus yang paling menonjol dengan total 1.118 kasus.
Sementara itu, kejahatan transnasional pada tahun 2025 tercatat sebanyak 193 kasus, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 289 kasus.
“Penurunan ini menunjukkan adanya hasil dari upaya pencegahan dan penindakan yang kami lakukan, khususnya pada kejahatan lintas wilayah,” kata Kapolda.
Kasus narkotika masih mendominasi kejahatan transnasional dengan total 142 kasus.
Adapun kejahatan yang merugikan keuangan negara pada tahun 2025 tercatat sebanyak 29 kasus, menurun signifikan dari 52 kasus pada tahun 2024 atau turun 44,23 persen. Kasus terbanyak meliputi illegal mining dan illegal migas, masing-masing sebanyak 8 kasus.
Terkait potensi terorisme, Kapolda Maluku mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat indikasi aksi teror yang berhasil dicegah.
“Kami berhasil mencegah potensi aksi terorisme melalui kerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, dengan mengamankan dua orang terduga pada November 2025 sebelum aksi dilakukan,” ungkapnya.
Di bidang kejahatan siber, sepanjang tahun 2025 tercatat 19 laporan polisi, dengan 14 kasus berhasil diselesaikan. Kasus didominasi oleh pencemaran nama baik sebanyak 12 kasus, diikuti pornografi 5 kasus, penipuan online 1 kasus, dan akses ilegal 1 kasus.
Untuk tindak pidana narkotika, meskipun jumlah perkara mengalami penurunan, jumlah barang bukti yang diamankan justru meningkat.
“Barang bukti sabu yang kami amankan meningkat dari 321 gram pada 2024 menjadi 375 gram pada 2025, sementara ganja naik dari 1.160 gram menjadi 2.120 gram,” jelas Kapolda.
Sementara itu, kasus kriminalitas khusus dan korupsi juga menunjukkan tren penurunan. Kasus kriminal khusus pada tahun 2024 tercatat 52 perkara, sedangkan pada tahun 2025 menurun menjadi 43 perkara, dengan jenis perkara terbanyak berupa manipulasi data dan pertambangan.
Akumulasi penanganan tindak pidana korupsi hingga Desember 2025 mencapai 46 kasus yang tersebar di 11 kabupaten/kota dan tingkat provinsi, dengan total kerugian negara sebesar Rp20.613.416.419, serta dana yang berhasil diblokir senilai Rp435.000.000.DMS











