Jakarta (MataMaluku) – Subdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku berinisial H alias NANO ditangkap pada 2 Desember 2025 di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pelaku menggasak 50 gram emas, uang tunai Rp25 juta, dan satu unit ponsel dari rumah korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp126 juta. Aksi pencurian itu terjadi pada 16 Oktober 2025 di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh.
Menurut Budi, pelaku mencari target secara acak dengan menyasar rumah yang tidak berpenghuni. “Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat memanjat pagar dan merusak teralis jendela sebelum masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa NANO adalah residivis spesialis pencurian rumah kosong. Ia pernah menjalani hukuman pada 2017 setelah mencuri senjata api dari rumah anggota Brimob, serta kembali terlibat kasus serupa pada 2021 dan 2022. Kepada petugas, ia mengaku hasil kejahatannya digunakan sebagai modal jual beli narkotika jenis sabu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua sepeda motor, serta beberapa perhiasan emas hasil curian. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
DMS/AC











