Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Tangerang

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 6 December 2025
in Hukum
0
Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Tangerang

Pelaku pencurian rumah kosong berinisial H alias NANO ditangkap

Jakarta (MataMaluku) – Subdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku berinisial H alias NANO ditangkap pada 2 Desember 2025 di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pelaku menggasak 50 gram emas, uang tunai Rp25 juta, dan satu unit ponsel dari rumah korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp126 juta. Aksi pencurian itu terjadi pada 16 Oktober 2025 di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh.

Berita Lainnya

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Menurut Budi, pelaku mencari target secara acak dengan menyasar rumah yang tidak berpenghuni. “Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat memanjat pagar dan merusak teralis jendela sebelum masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa NANO adalah residivis spesialis pencurian rumah kosong. Ia pernah menjalani hukuman pada 2017 setelah mencuri senjata api dari rumah anggota Brimob, serta kembali terlibat kasus serupa pada 2021 dan 2022. Kepada petugas, ia mengaku hasil kejahatannya digunakan sebagai modal jual beli narkotika jenis sabu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua sepeda motor, serta beberapa perhiasan emas hasil curian. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

DMS/AC

Tags: BantenCengkarengJakarta BaratKosongPencuriPolisiRingkusRumahTangerang
Previous Post

Pemkab Bandung Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Next Post

Kebakaran di Landasan Bandara Brasil, 169 Orang Dievakuasi dari Pesawat

Berita Terkait

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Next Post
Kebakaran di Landasan Bandara Brasil, 169 Orang Dievakuasi dari Pesawat

Kebakaran di Landasan Bandara Brasil, 169 Orang Dievakuasi dari Pesawat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.