Berita Ambon – Polresta pulau Ambon dan pulau-pulau Lease sementara melakukan proses hukum, polisi tangkap dua orang pelaku yang bertatus sebagai ayah dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur yang juga adalah anak kandung mereka.
Kapolresta pulau Ambon dan pulau-pulau Lease Leo Surya Nugraha Simatupang saat menggelar jumpa Pers dengan sejumlah wartawan di markas Mapolresta pulau Ambon pada Selasa 12/01/2020, mengatakan dua tersangka kini sementara ditahan untuk menjalani proses hukum atas perbuatan mereka mecabuli anak kandung mereka sendiri.
Dikatakan Kapolresta, salah satu tersangka berinisial (AT) umur 36 tahun yang melakukan perbuatan amoral yakni persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berualang kali hingga hamil.
Dijelaskasan Kapolresta, Pria berusia 36 tahun yang beralamat di kawasan Kecamatan Sirimau kota Ambon, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun, dimaan perbuatan tersebut dilakukan tersangka kepada putrinya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar berulang kali hingga korban hamil.
Penangkapan tersangka oleh aparat kepolisian Polresta pulau Ambon awal Januarai 2021, berdasarkan laporan ibu korban sesuai cerita yang disampaikan anak perempuannya kepada sang ibu.
Simatupang menjelaskan, kasus pertama menimpa korban sebut saja bunga usia 15 Tahun beralamat di Kecamatan Sirimau. Bunga digagahi ayah kandungnya sendiri berinisial AT (36). Kasus bunga saat ini sudah diproses dan pelaku sudah ditahan.
Sementara tersangka EM yang juga mengaku melakukan aksinya terhadap korban anak kandungnya sendiri berinisial EN, umur 15 Tahun.
Pebuatan tersangka kepada anak kandungnya, kata Kapolresta telah berulangkali dilakukan oleh kedua tersangka yang juga adalah ayah kandung dari korban itu sendiri dimana perbuatan kedua dilakukan berulang kali kepada korban.
“Ada kasus yang sangat memalukan sebenarnya kasus ini persetubuan anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ini laporan polisinya bulan November dan bulan Januari yang pertama korbanya ini anak umur 15 tahun beralamat di kecamatan Sirimau, kemudian untuk pelakunya atas nama AT alias Yon umur 36 tahun ini orang tuanya sendiri” Ujar Kapolresta.
Atas pelaporan yang dismapikan oleh ibu korban, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka dan Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dimana kepada tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. radiodms.com