Jakarta – Polisi berhasil menangkap kekasih dari pelaku berinisial R yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pelajar berinisial FY (20) di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“R berperan memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya untuk melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
David menjelaskan bahwa R merupakan kekasih dari pelaku berinisial ND (19) dan mantan kekasih dari korban FY. Motif pengeroyokan tersebut diduga kuat berlatar belakang masalah asmara.
Menurut penjelasan, saat masih berpacaran, R sering dipukuli oleh FY, sehingga menimbulkan kemarahan pada ND. ND kemudian merencanakan pertemuan dengan FY untuk mengatur serangan tersebut.
ND tidak bertindak sendirian. Dia mengajak temannya berinisial M untuk bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap FY saat bertemu, yang berujung pada kematian korban.
Polisi segera melakukan pengejaran terhadap ND, M, R, dan satu orang lainnya setelah menerima laporan dari seorang pengemudi ojek daring.
Saat ini, ND dan R telah berhasil ditangkap oleh polisi. Sementara itu, FY telah dimakamkan di TPU Kampung Kandang.
Polisi belum merinci kapan dan di mana kedua pelaku ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh dokter forensik, ditemukan adanya pendarahan pada jantung korban, robekan pada pankreas, serta darah dalam lambung korban. Penyebab kematian diduga kuat akibat kekerasan dengan benda tumpul di area dada dan perut, yang merusak organ vital dalam tubuh korban.
Pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (6/6) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
ND kini dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, R yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 Jo 56 ayat 2 KUHP, dengan hukuman sepertiga dari hukuman maksimal. DMS/AC