Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Kekasih Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pelajar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 7 June 2024
in Hukum
0
Kepolisian menangkap satu pelaku pengeroyokan berinisial ND (19)

Kepolisian menangkap satu pelaku pengeroyokan berinisial ND (19)

Jakarta – Polisi berhasil menangkap kekasih dari pelaku berinisial R yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pelajar berinisial FY (20) di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“R berperan memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya untuk melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Berita Lainnya

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita

David menjelaskan bahwa R merupakan kekasih dari pelaku berinisial ND (19) dan mantan kekasih dari korban FY. Motif pengeroyokan tersebut diduga kuat berlatar belakang masalah asmara.

Menurut penjelasan, saat masih berpacaran, R sering dipukuli oleh FY, sehingga menimbulkan kemarahan pada ND. ND kemudian merencanakan pertemuan dengan FY untuk mengatur serangan tersebut.

ND tidak bertindak sendirian. Dia mengajak temannya berinisial M untuk bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap FY saat bertemu, yang berujung pada kematian korban.

Polisi segera melakukan pengejaran terhadap ND, M, R, dan satu orang lainnya setelah menerima laporan dari seorang pengemudi ojek daring.

Saat ini, ND dan R telah berhasil ditangkap oleh polisi. Sementara itu, FY telah dimakamkan di TPU Kampung Kandang.

Polisi belum merinci kapan dan di mana kedua pelaku ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh dokter forensik, ditemukan adanya pendarahan pada jantung korban, robekan pada pankreas, serta darah dalam lambung korban. Penyebab kematian diduga kuat akibat kekerasan dengan benda tumpul di area dada dan perut, yang merusak organ vital dalam tubuh korban.

Pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (6/6) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

ND kini dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, R yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 Jo 56 ayat 2 KUHP, dengan hukuman sepertiga dari hukuman maksimal. DMS/AC

Tags: Jakarta SelatanKekasihKemangMampang PrapatanPelaku PengeroyokanPolisiTangkapTewaskan Pelajar
Previous Post

Pemda Buru Dukung Rekrutmen Calon Tenaga Kerja Migran

Next Post

Mendagri: Presiden Jokowi Layak Dijuluki “Bapak Pengendali Inflasi”

Berita Terkait

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita
Hukum

Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita

Tuesday, 30 June 2026
Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Next Post
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (kiri), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan)

Mendagri: Presiden Jokowi Layak Dijuluki "Bapak Pengendali Inflasi"

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.