Tangerang – Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya, SR (22), menggunakan bensin. Akibatnya, SR mengalami luka bakar serius di kepala, wajah, dan tangan.
“Benar tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB terjadi KDRT antara pasangan suami istri,” ujar Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis di Tangerang, Banten, Senin.
Menurut informasi awal yang diterima polisi, insiden ini dipicu oleh miskomunikasi dan rasa cemburu antara keduanya. Pelaku yang terbawa emosi menyiramkan satu botol bensin dan membakar istrinya.
Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, sementara pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Informasi medis menyebutkan bahwa korban mengalami luka bakar di 27 persen bagian wajah, rambut, dan tangan, sementara suaminya mengalami luka bakar di bagian lengan.
“Nanti setelah penanganan medis, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Evarmon.
Kasus pembakaran ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Cipondoh, pada Minggu (30/6/2024) pukul 21.00 WIB.
Sidik, kakak ipar pelaku, mengungkapkan bahwa hubungan antara S dan SR memang tidak harmonis dan sering terjadi percekcokan karena masalah cemburu dan kecurigaan.
Pada malam kejadian, pelaku terlihat sangat emosi dan marah karena istrinya tidak kunjung pulang setelah pamit untuk memfotokopi berkas lamaran pekerjaan. Begitu tiba di rumah, pelaku langsung menyeret korban dan menyiramkan bensin yang sudah disiapkan.
Korban sempat berteriak meminta tolong dan mendapatkan bantuan dari warga sekitar. Namun, pelaku dengan cepat mengeluarkan korek api dan membakar korban.
“Korban terbakar di rambut dan wajah, langsung ditolong warga dengan menyiramkan air dan alat seadanya,” ujar Sidik.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh untuk mendapatkan pengobatan. Kejadian ini segera dilaporkan oleh warga ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. DMS/AC