Banda Aceh – Polisi dari Polres Pidie telah berhasil menangkap HM (70), tersangka utama dalam kasus penyelundupan 149 warga etnis Rohingya. Tindakan ini terjadi di pesisir pantai Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Menurut Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, HM yang merupakan warga Bangladesh diduga telah mengorganisir kapal kayu untuk membawa rombongan etnis Rohingya dari perairan Bangladesh menuju Myanmar. Dari sana, mereka kemudian diangkut menggunakan kapal kayu dan masuk ke perairan Indonesia tanpa dilengkapi izin atau dokumen yang sah.
Tujuan dari penyelundupan sebanyak 194 orang tersebut adalah agar mereka bisa tiba di Indonesia. Akhirnya, pada Selasa (14/11) sekitar pukul 11.30 WIB, mereka berhasil mendarat di Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Aksi penyelundupan juga melibatkan agen Zahangir dan kapten Saber. Mereka membawa 147 orang Rohingya lainnya yang kemudian mendarat pada Rabu (15/11) di Kuala Gampong Pasi Beurandeh, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan keuntungan finansial dari setiap imigran Rohingya yang berhasil mereka selundupkan. Besaran keuntungan ini berkisar antara Rp7 juta hingga Rp14 juta per orang, atau setara dengan 50 hingga 100 Daka.
“Jika ditotalkan dari hasil kejahatan tersebut, agen mendapatkan sekitar Rp3 miliar,” ujar Imam Asfali.
Perbuatan ini menjadi sorotan karena selain merugikan pihak berwenang serta melanggar hukum imigrasi, juga menempatkan keselamatan para imigran tersebut dalam risiko yang besar. Penangkapan HM dan pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi pukulan bagi praktik penyelundupan manusia di daerah tersebut. DMS-Ac