Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Opsnal Buser Polres Kepulauan Aru berhasil mengamankan seorang bandar judi online jenis Toto Gelap (Togel) dalam penggerebekan di Mes Karyawan milik Noce Lie, Jalan Rabiadjala, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, pada Jumat (22/8/2025).
Kapolres Kepulauan Aru, Albert Perwira Sihite, dalam keterangan pers di Mapolres Kepulauan Aru, Sabtu (23/8/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dan penyidikan yang diterbitkan pada hari yang sama.
“Kami menerima informasi dari warga terkait aktivitas perjudian online yang meresahkan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku saat berada di kediamannya pada pukul 00.10 WIT,” ungkap Kapolres.
Pelaku diketahui bernama Hendri Oktovian alias Hendri (25). Dari hasil pemeriksaan, Hendri menjalankan praktik perjudian online dengan menggunakan akun pribadi pada beberapa situs togel luar negeri, seperti Hongkong, Singapura, dan Sidney.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah menerima pemasangan nomor dari para pemain. Pembeli datang dengan membawa uang dan angka yang ingin dipasang, kemudian Hendri mendaftarkan angka tersebut ke situs togel melalui ponsel miliknya.
“Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sistem yang dipakai cukup sederhana, namun berpotensi menjerat banyak warga karena iming-iming hadiah besar. Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan menjauhi segala bentuk perjudian,” tegas Sihite.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung, satu buah kalkulator warna hitam, tiga lembar daftar bola jatuh, satu unit mesin cetak kupon, serta ratusan lembar uang tunai.
“Barang bukti sudah diamankan dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Kepulauan Aru dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian.DMS











