Berita Kepulauan Aru, Dobo – Kepolisian Resor Kepulauan Aru, Maluku, berhasil mengungkap dan menangkap dua individu yang diduga terlibar terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Paradise, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Pasangan suami istri yang juga merupakan pemilik atau pengelola tempat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dikenal dengan inisial AL alias Cong dan RAWK alias Win.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengonfirmasi penangkapan ini dan menjelaskan, “Kedua terduga pelaku TPPO yang merupakan pemilik atau pengelola Karaoke New Paradise sudah kami amankan. Mereka berinisial AL dan RAWK.”
Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru melakukan penangkapan dan penahanan setelah kedua tersangka ini memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, keduanya langsung ditahan selama 14 hari ke depan, dimulai sejak 11 hingga 25 Oktober 2023.
Selain pemilik karaoke tersebut, Polres Aru sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah AM alias Arki (Kasir Karaoke New Paradise Dobo), KS alias Kiki alias Mami Charli (Mami Karaoke New Paradise Dobo), dan MJ alias Meti (Perekrut Korban TPPO dari Manado).
Roem menjelaskan lebih lanjut, “Tersangka AM telah dinyatakan lengkap berkas perkara (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan rencananya akan dilakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti, paling lambat hari ini.”
Sementara itu, berkas perkara tersangka KS dan MJ masih dalam tahap pertama dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan TPPO ini sedang ditangani oleh Polres Kepulauan Aru berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU dan Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/06/VIII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU, yang diajukan pada tanggal 12 Agustus 2023. DMS