Tiakur, MBD (DMS) – Polres Maluku Barat Daya (MBD) menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis media Tribun Nusantara, yang terjadi di halaman Kantor DPRD MBD pada 10 April 2026.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian sekaligus melengkapi berkas penyidikan. Langkah ini juga menjadi perhatian publik, menyusul sorotan terhadap proses pengungkapan pelaku yang dinilai berjalan lambat.
Korban dalam kasus ini adalah Karel Tilaporu, jurnalis Tribun Nusantara yang bertugas di Kota Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Proses rekonstruksi melibatkan sejumlah jaksa dan aparat kepolisian guna memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap secara menyeluruh. Selain itu, personel Polres MBD turut dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres MBD, Boyke Nanulaita, kepada wartawan DMS menjelaskan bahwa rekonstruksi ini juga menghadirkan sejumlah anggota DPRD MBD sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian serta memastikan semua fakta dapat tergambar secara utuh dalam berkas penyidikan,” ujar Boyke.
Dikatakannya, dari hasil rekonstruksi ini, penyidik akan mendalami fakta-fakta yang ada untuk menentukan pasal yang tepat, apakah mengarah pada Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, atau pasal lainnya.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi dasar penting dalam penentuan pasal yang akan disangkakan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya rekonstruksi sehingga dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah membantu sehingga kegiatan ini dapat berjalan tertib dan kondusif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Boyke berharap proses hukum kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun para tersangka, sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
“Harapan kami, proses ini bisa segera tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
DMS











