Karanganyar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
“Nggak ada,” ujar Presiden Jokowi saat meninjau proyek pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu.
Presiden juga menekankan bahwa tidak ada rencana terkait kebijakan pemberian bansos untuk korban judi online. “Nggak ada,” tegasnya.
Pernyataan ini menanggapi klarifikasi dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang sebelumnya menjelaskan bahwa bansos ditujukan kepada keluarga korban, bukan kepada pelaku judi daring.
“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Penerima bansos itu anggota keluarga seperti anak atau istri/suami,” kata Muhadjir setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin.
Muhadjir menjelaskan bahwa gagasan pemberian bansos bagi keluarga korban judi daring menjadi salah satu usulan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Menko PMK bertindak sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua tim ad hoc tersebut.
Pembentukan Satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Muhadjir menilai bahwa bansos bagi keluarga korban judi daring sangat penting karena mereka tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian dalam beberapa kasus.
“Dengan bansos ini, kami berharap dapat membantu meringankan beban keluarga yang terdampak perilaku judi daring,” tambahnya. DMS/AC