Ambon, Maluku (DMS) – Sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris Frans Busu Pattirane dengan Angky Pattirane terkait area yang diberikan Sinode GPM untuk digunakan dalam pembangunan gedung milik Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) akhirnya memperoleh kepastian hukum tetap.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 604 tertanggal 19 Januari 2026 menyatakan bahwa kepemilikan sah atas lahan sengketa berada pada pihak ahli waris Frans Busu Pattirane. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum ahli waris, H.S. Ali Basyah, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menegaskan status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Putusan Mahkamah Agung ini sudah sangat jelas menegaskan bahwa lahan sengketa adalah milik sah ahli waris Frans Busu Pattirane,” ujar Basyah.
Ia mengatakan, lahan tersebut sebelumnya sebagian dikuasai oleh pihak Sinode GPM dan dimanfaatkan untuk pembangunan kampus UKIM.
“Dalam amar putusan disebutkan bahwa kepemilikan tanah tersebut berada pada keluarga ahli waris Frans Busu Pattirane, yang merupakan keturunan dari moyang Lorens Pattirane,” jelasnya.
Lebih lanjut, Basyah menambahkan bahwa dalam fakta persidangan terungkap asal-usul penguasaan lahan oleh pihak Sinode GPM.
“Memang benar ada hibah dari Raja Negeri Suli, namun Mahkamah Agung menilai Raja Suli tidak memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga hibah itu dinyatakan tidak sah,” tegasnya.
Menyikapi putusan tersebut, pihak ahli waris masih membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Kami tetap mengedepankan itikad baik dengan memberikan kesempatan kepada pihak Sinode GPM maupun UKIM untuk menyelesaikan ini secara damai, termasuk melalui pembayaran atas lahan yang saat ini digunakan,” tambah Basyah.
Sementara itu, Helena Pattirane yang juga merupakan kuasa hukum sekaligus bagian dari keluarga ahli waris, menjelaskan bahwa dalam perkara terpisah antara Frangky Pattirane dengan Frans Busu Pattirane, Decky Pattirane, dan Hengky Pattirane, seluruh gugatan telah ditolak Mahkamah Agung.
“Dalam perkara terpisah tersebut, seluruh sembilan poin gugatan dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung,” ungkap Helena.
Ia berharap semua pihak dapat menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena putusan ini sudah inkrah, kami berharap semua pihak dapat menerima dan menghormatinya,” tutupnya.
Sengketa lahan ini sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Ahli waris bahkan sempat memberikan ultimatum kepada Sinode GPM untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar atau meninggalkan lokasi yang saat ini digunakan, termasuk area kampus UKIM.
Kasus ini bermula dari hibah tanah dati seluas kurang lebih 200.000 meter persegi pada 7 Agustus 1987. Saat itu, Raja dan Saniri Negeri Suli menghibahkan tanah dati Salamenet dan Saritu kepada Sinode GPM. Namun dalam proses hukum, hibah tersebut dinilai tidak sah karena dilakukan tanpa hak.
DMS











