Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Putusan MA 604 Inkrah, Ahli Waris Frans B Pattirane, Pemilik Sah Lahan Sengketa

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 29 March 2026
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
Putusan MA 604 Inkrah, Ahli Waris Frans B Pattirane, Pemilik Sah Lahan Sengketa

Ahli Waris Frans B Pattirane

Ambon, Maluku (DMS) – Sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris Frans Busu Pattirane dengan Angky Pattirane terkait area yang diberikan Sinode GPM untuk digunakan dalam pembangunan gedung milik Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) akhirnya memperoleh kepastian hukum tetap.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 604 tertanggal 19 Januari 2026 menyatakan bahwa kepemilikan sah atas lahan sengketa berada pada pihak ahli waris Frans Busu Pattirane. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berita Lainnya

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing

Kuasa hukum ahli waris, H.S. Ali Basyah, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menegaskan status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Putusan Mahkamah Agung ini sudah sangat jelas menegaskan bahwa lahan sengketa adalah milik sah ahli waris Frans Busu Pattirane,” ujar Basyah.

Ia mengatakan, lahan tersebut sebelumnya sebagian dikuasai oleh pihak Sinode GPM dan dimanfaatkan untuk pembangunan kampus UKIM.

“Dalam amar putusan disebutkan bahwa kepemilikan tanah tersebut berada pada keluarga ahli waris Frans Busu Pattirane, yang merupakan keturunan dari moyang Lorens Pattirane,” jelasnya.

Lebih lanjut, Basyah menambahkan bahwa dalam fakta persidangan terungkap asal-usul penguasaan lahan oleh pihak Sinode GPM.

“Memang benar ada hibah dari Raja Negeri Suli, namun Mahkamah Agung menilai Raja Suli tidak memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga hibah itu dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Menyikapi putusan tersebut, pihak ahli waris masih membuka ruang penyelesaian secara damai.

“Kami tetap mengedepankan itikad baik dengan memberikan kesempatan kepada pihak Sinode GPM maupun UKIM untuk menyelesaikan ini secara damai, termasuk melalui pembayaran atas lahan yang saat ini digunakan,” tambah Basyah.

Sementara itu, Helena Pattirane yang juga merupakan kuasa hukum sekaligus bagian dari keluarga ahli waris, menjelaskan bahwa dalam perkara terpisah antara Frangky Pattirane dengan Frans Busu Pattirane, Decky Pattirane, dan Hengky Pattirane, seluruh gugatan telah ditolak Mahkamah Agung.

“Dalam perkara terpisah tersebut, seluruh sembilan poin gugatan dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung,” ungkap Helena.

Ia berharap semua pihak dapat menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Karena putusan ini sudah inkrah, kami berharap semua pihak dapat menerima dan menghormatinya,” tutupnya.

Sengketa lahan ini sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Ahli waris bahkan sempat memberikan ultimatum kepada Sinode GPM untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar atau meninggalkan lokasi yang saat ini digunakan, termasuk area kampus UKIM.

Kasus ini bermula dari hibah tanah dati seluas kurang lebih 200.000 meter persegi pada 7 Agustus 1987. Saat itu, Raja dan Saniri Negeri Suli menghibahkan tanah dati Salamenet dan Saritu kepada Sinode GPM. Namun dalam proses hukum, hibah tersebut dinilai tidak sah karena dilakukan tanpa hak.

DMS

Tags: #LahanSengketaAhli WarisGPMLahanPutusan MASengketa
Previous Post

DLH Bersihkan Tumpukan Sampah, Warga Diingatkan Patuhi Jam Buang Sampah

Next Post

Reijnders Bawa Belanda Tundukkan Norwegia

Berita Terkait

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni
Berita Maluku

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Monday, 29 June 2026
Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita Maluku

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Monday, 29 June 2026
Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing
Berita Maluku

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing

Monday, 29 June 2026
Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Reijnders Bawa Belanda Tundukkan Norwegia

Reijnders Bawa Belanda Tundukkan Norwegia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.