Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

PWI Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Laga Malut vs PSM

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 8 March 2026
in Berita Maluku, Berita Maluku Utara
0
PWI Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Laga Malut vs PSM

Wartawan Halmahera Post, Firjal Usdek saat dikerumuni petugas saat menjalankan tugas peliputan di laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate

Ternate (DMS) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan pada pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3).

Ketua PWI Kota Ternate Ramlan Harun menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Ramlan menegaskan para wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi sehingga berhak menjalankan tugas jurnalistik di area stadion.

Menurutnya, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.

“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Ramlan saat dihubungi, Minggu.

Ramlan juga menyoroti adanya dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Menurutnya, produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun karena bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan tersebut menjamin kemerdekaan pers sekaligus melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Peristiwa dugaan intimidasi tersebut dialami sejumlah wartawan saat melakukan peliputan pertandingan di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate.

Salah seorang wartawan Radio Republik Indonesia Ternate, Irwan, mengaku dipaksa oleh seorang oknum yang diduga merupakan ofisial tim Malut United untuk menghapus dokumentasi video yang merekam perjalanan perangkat pertandingan usai laga Malut United melawan PSM Makassar.

Selain meminta penghapusan video, oknum tersebut juga diduga memerintahkan steward stadion untuk mengusir sejumlah wartawan yang berada di tribun, meskipun para jurnalis tersebut telah menggunakan ID Card resmi dari penyelenggara Super League.

“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriak oknum tersebut sambil memprovokasi sejumlah suporter yang berada di sekitar lokasi.

Dalam kejadian tersebut, pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi juga sempat menegur wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Sementara itu, pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, yang turut memprotes dugaan tindakan intimidasi tersebut mengaku juga dikeluarkan dari tribun oleh sejumlah steward atas perintah ofisial tim.

Firjal menjelaskan bahwa para jurnalis yang berada di tribun saat pertandingan berlangsung telah menjalankan tugas sesuai prosedur karena menggunakan kartu identitas resmi peliputan.

“Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas,” ujarnya.

Ia menilai tindakan ofisial Malut United yang meminta wartawan menghapus rekaman video sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini,” kata Firjal.

Hingga saat ini, pihak Malut United FC belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video terhadap wartawan tersebut.

Dalam pertandingan tersebut, Malut United yang bertindak sebagai tuan rumah harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang tim tamu PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate.

DMS/AC

Tags: DugaanIntimidasiKecamLagaMaluku UtaraMalut United FCMalut vs PSMPSM MakassarPWIWartawan
Previous Post

Longsor di Lebak Rusak Empat Rumah

Next Post

Pelatih Akui Madura United Tampil Buruk Saat Dibantai Persita

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
Pelatih Akui Madura United Tampil Buruk Saat Dibantai Persita

Pelatih Akui Madura United Tampil Buruk Saat Dibantai Persita

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.