Ternate (DMS) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan pada pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3).
Ketua PWI Kota Ternate Ramlan Harun menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Ramlan menegaskan para wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi sehingga berhak menjalankan tugas jurnalistik di area stadion.
Menurutnya, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Ramlan saat dihubungi, Minggu.
Ramlan juga menyoroti adanya dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Menurutnya, produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun karena bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan tersebut menjamin kemerdekaan pers sekaligus melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Kronologi Dugaan Intimidasi
Peristiwa dugaan intimidasi tersebut dialami sejumlah wartawan saat melakukan peliputan pertandingan di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate.
Salah seorang wartawan Radio Republik Indonesia Ternate, Irwan, mengaku dipaksa oleh seorang oknum yang diduga merupakan ofisial tim Malut United untuk menghapus dokumentasi video yang merekam perjalanan perangkat pertandingan usai laga Malut United melawan PSM Makassar.
Selain meminta penghapusan video, oknum tersebut juga diduga memerintahkan steward stadion untuk mengusir sejumlah wartawan yang berada di tribun, meskipun para jurnalis tersebut telah menggunakan ID Card resmi dari penyelenggara Super League.
“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriak oknum tersebut sambil memprovokasi sejumlah suporter yang berada di sekitar lokasi.
Dalam kejadian tersebut, pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi juga sempat menegur wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Sementara itu, pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, yang turut memprotes dugaan tindakan intimidasi tersebut mengaku juga dikeluarkan dari tribun oleh sejumlah steward atas perintah ofisial tim.
Firjal menjelaskan bahwa para jurnalis yang berada di tribun saat pertandingan berlangsung telah menjalankan tugas sesuai prosedur karena menggunakan kartu identitas resmi peliputan.
“Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas,” ujarnya.
Ia menilai tindakan ofisial Malut United yang meminta wartawan menghapus rekaman video sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini,” kata Firjal.
Hingga saat ini, pihak Malut United FC belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video terhadap wartawan tersebut.
Dalam pertandingan tersebut, Malut United yang bertindak sebagai tuan rumah harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang tim tamu PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate.
DMS/AC











