Jakarta (DMS) – Ribuan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat terancam dideportasi akibat kebijakan baru yang diterapkan Presiden Donald Trump.
Kementerian Luar Negeri RI mencatat sebanyak 4.276 WNI masuk dalam daftar deportasi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa ribuan WNI tersebut tercatat dalam daftar Final Order of Removal atau perintah pengusiran terakhir.
“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI hingga 24 November, terdapat 4.276 WNI yang masuk dalam Final Order of Removal,” ujar Judha dalam konferensi pers, Kamis (13/2).
Final Order of Removal adalah putusan hukum yang mengharuskan seseorang meninggalkan suatu negara.
Judha menambahkan bahwa WNI yang masuk dalam daftar ini tidak ditahan oleh otoritas setempat, namun pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan situasi mereka di AS.
“Kami mengimbau WNI yang menghadapi permasalahan hukum terkait imigrasi untuk segera menghubungi perwakilan RI, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), guna mendapatkan bantuan,” katanya.
Kemlu juga mengingatkan WNI di AS agar memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum setempat, termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, hak atas bantuan hukum, serta hak untuk menghubungi perwakilan RI.
Sejak dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada Januari lalu, Donald Trump mengeluarkan serangkaian kebijakan imigrasi ketat.
Dalam aturan terbaru, deportasi terhadap imigran ilegal dapat dilakukan di seluruh wilayah AS, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi dan tidak bisa membuktikan telah tinggal di AS lebih dari dua tahun.
Selain itu, Trump juga menangguhkan masuknya semua migran tak berdokumen ke AS serta menginstruksikan agen patroli perbatasan untuk menolak imigran tanpa memberikan kesempatan sidang suaka.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas AS untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang terdampak kebijakan ini.DMS/CC