Berita Ambon – Tidak saja menggeledah sejumlah ruangan dan dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy di Jalan R.A Kartini, kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Rabu (18/05) sore.
Penggeledahan hari kedua penyidik KPK dibagi dalam beberapa tim.
Usai penggeledahan penyidik dikawal personil Brimob bersenjata lengkap keluar membawa satu koper warna hitam berisi dokumen penting sebagai barang bukti terkait dugaan gratifikasi pembangunan gerai Alfamidi di Kota tahun 2020.
Secara terpisah enam anggota KPK dengan dikawal anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap, mendatangi kediaman pribadi yang berlokasi di Kayu Putih, Desa Soya, Kecamatan Sirimau.
Setidaknya ada dua (2) koper yang disita dari kediaman Ricahrd itu.
Di hari yang sama penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon. Kepala Dinas PUPR, Melianus Latuhamalo juga diperiksa.
Kerja tim KPK untuk mencari bukti dugaan gratifikasi terkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon membuahkan hasil. Setelah kurang lebih delapan jam, tim keluar dari gedung Dinas PUPR terlihat membawa tiga buah koper berukuran besar yang diduga kuat merupakan dokumen hasil sitaan untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti itu berhasil disita dari dari sejumlah ruangan yang sebelumnya disegel.
Selain Kantor Dinas PUPR dan Rumdis dan kediaman pribadi Walikota, Kantor PTSP tepatnya ruangan Bidang Penanaman Modal yang sebelumnya disegel kembali didatangi penyidik KPK.
Giat penggeledahan juga dilakukan di beberapa dinas lain diantaranya, Sekretariat DPRD Kota Ambon, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan termasuk kediaman tersangka AEH.
Diberitakan sebelumnya dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan gerai Alfamidi di Kota tahun 2020. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa dan Amri salah satu karyawan alfamidi.
Ketiganya ditetapkan, Jumat (13/5), Amri saat ini masih buron. Sementara, Richard dan Andrew sudah ditahan.
“Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. KPK juga memerintahkan Amri untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan.
Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Keduanya ditahan untuk dua puluh hari kedepan.DMS