Berita Ambon – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik menjelang hari Natal dan Tahun Baru tanpa ijin atau sepengetahuan atasan akan dikenakan sanksi tegas .
Penegasan ini di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) kota Ambon, Benny Selanno, saat di wawancarai DMS Media Group, di Balaikota, Senin (13/12).
Selanno mengatakan, aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat nantinya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya .
Dalam aturan tersebut, terdapat larangan termasuk juga sanksi ketika seseorang ASN melakukan mudik, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan atasan mereka pada dinas maupun intansi pada tempat mereka bekerja sebagai ASN.
Oleh karena itu selaku kepala BKSDM kota Ambon menghimbau seluruh ASN Pemerintah kota , untuk menunggu dikelurkannya pemberitahuan resmi dari Walikota Ambon Richard Louhenapessy terkait aturan libur jelang Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Langkah ini diambil karena kinerja pekerjaan menjadi prioritas utama pemerintah kota Ambon, dengan demikian maka pelayanan publik dalam hal pembangunan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik di kota Ambon.
Lebih lanjut Benny menghimbau seluruh ASN Pemerintah kota Ambon untuk tetap taat pada aturan yang akan di keluarkan pemerintah pusat dan di lanjutkan oleh Pemerintah kota, Karena pemerintah kota saat ini terus berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 .
Untuk itu seluruh ASN Pemerintah kota dapat mendukung program tersebut dengan baik terutama dalam menjelang hari Libur Natal dan Tahun Baru di wilayah kota Ambon.DMS