Berita Ambon – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian COVID-19 Kota Ambon memberikan sosialisasi sekaligus mengarahkan warga dan seluruh pelaku usaha di hari pertama menataati protokol kesehatan selama Pemberlakuan PPKM Berskala Ketat Nasional di kota Ambon.
Koordinator Fasilitas Umum Satgas Pengendalian COVID-19 Kota Ambon, Richard Luhukay mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 dan Instruksi walikota Ambon nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berskala Ketat Nasional yang di berlakukan hari ini di kota Ambon, Tim Satgas memberikan sosialisasi sekaligus mengarahkan warga dan pelaku usaha tentang aturan tersebut.
Disebutkan walaupun secara umum sebelumnya tim Satgas telah memberikan informasi dan sosialisasi terkait dengan instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021, kepada seluruh warga dan pelaku usaha dan kembali di rubah menjadi Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021.
“Pada prinsipnya tim pengendali dan seluruh potensi di kota Ambon akan mendukung aturan tersebut”kata Luhukay.
Luhukay menjelaskan, Satgas membagi 5 tim untuk melakukan sosialisasi tersebar di lima Kecamatan dengan penanggung langsung Asisten Pemkot Ambon dan kepala kecamatan dan kepala pemerintah/lurah dan raja untuk mengawal proses pemberlakuan PPKM ini.
“Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi ini warga kota Ambon dapat semakin sadara dan memahami resiko yang ditimbulkan dari serangan virus corona mengingat saat ini peningkatan kasius terkonfirmasi kenaikanya cukup massif”Sebutnya
Pemberlakuan PPPKM Skala Ketat Nasional sesuai dengan Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2021 spesifik mengatur pembatasan jam oprasional pelaku usaha juga.
“Dan jika kedapatan ada pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai diatur dengan Instruksi Walikota”tegas Luhukay
Untuk itu Luhukay meninta warga kota Ambon tetap mematuhi protokol kesehatan, penerapan 5M dan tidak melakukan aktifitas diluar rumah untuk hal-hal yang tidak terlalu penting.DMS