Berita Maluku Utara, Ternate – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima atau PKL, yang berjualan di badan jalan dan kawasan terlarang di pusat kota tersebut.
“Kami menerjunkan personel di kawasan Pantai Falajawa dan berbagai titik keramaian, karena masih ditemukan pedagang gunakan badan jalan untuk berdagang,” kata Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud di Ternate, Rabu (13/7/2022).
Fhandi mengatakan, masih banyak ditemukan pedagang yang gunakan areal terlarang dan badan jalan untuk berjualan, akibatnya terjadi kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga saat beraktivitas.
Fhandi menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada seluruh pedagang yang ditemukan masih berjualan di badan jalan, tetapi karena tidak mematuhi larangan itu, akhirnya petugas turun untuk melakukan penertiban.
“Untuk itu, kami telah meminta pedagang tidak lagi berjualan di kawasan terlarang dan bahu jalan dan saat ini masih dalam tahapan pembinaan, akan tetapi, kalau ke depan masih saja ditemukan tentunya akan penyitaan seluruh barang dagangan, agar ada efek jera,” ujar Fhandi.
Sebelumnya, Satpol PP juga melarang dan membubarkan mahasiswa yang melakukan penggalangan dana di persimpangan rambu lalu lintas, karena mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan di jalan.
Sementara itu, Kepala Operasional Satpol PP, Munir Ali mengatakan, siapapun meminta sumbangan di kawasan rambu lalu lintas itu dilarang untuk melakukan penggalangan dana, berjualan dan mengamen, karena melanggar Peraturan Daerah (perda) setempat.
“Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2019 tentang penataan zona perdagangan,” kata Munir.
Sampai sejauh ini belum ada tindakan terkait perda namun aksi penggalangan dana, berjualan dan lain sebagainya akan dibubarkan jika kedapatan.
“Untuk itu mengenai dengan penggalangan dana dalam waktu dekat kami juga akan membuat selebaran pemberitahuan kepada mahasiswa para pencari dana mungkin dalam waktu dekat ini,” ujar Munir.
Munir menambahkan, tindakan berjualan maupun penggalangan dana di persimpangan lampu merah sangat dilarang dari undang-undang sampai dengan Perda.
“Benar karena sudah ditegaskan bahwa di persimpangan lampu merah itu tidak diperbolehkan untuk berjualan dan sebagainya,” pungkasnya. DMS