Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Aru menyelesaikan sengketa tapal batas petuanan laut antara Desa Dosinamalau dan Desa Karawai melalui prosesi adat Molo Sabuang, Rabu (14/1/2024).
Molo Sabuang merupakan tradisi sakral masyarakat Aru yang digunakan untuk menentukan kebenaran serta kepemilikan hak atas suatu wilayah secara adat. Prosesi ini dilaksanakan sebagai bentuk kesepakatan kedua desa yang bersengketa di Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru.
Ritual yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT di Pelabuhan Rakyat Dobo tersebut disaksikan masyarakat setempat serta para tetua adat dari Desa Karawai. Pelaksanaan Molo Sabuang diminta oleh masyarakat Desa Dosinamalau berdasarkan hasil sidang adat yang berlangsung sehari sebelumnya.
Namun, dalam pelaksanaannya hanya tetua adat dari Desa Karawai yang hadir. Meski demikian, prosesi tetap dilaksanakan dan hanya diikuti oleh satu perwakilan dari Desa Karawai.
Dalam arahannya, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel menyambut baik pelaksanaan prosesi adat tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah dan Forkopimda bertujuan memastikan seluruh rangkaian berjalan aman dan lancar.
“Kehadiran pemerintah daerah dan Forkopimda di sini semata-mata untuk memastikan prosesi adat ini berjalan dengan aman dan tertib. Soal hasil akhirnya, sepenuhnya kami serahkan kepada mekanisme adat,” ujar Timotius Kaidel.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya keputusan yang akan diambil oleh lembaga adat.
“Keputusan akhir tetap dikembalikan kepada Dewan Adat Aru Ursia Urlima sebagai otoritas adat yang berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Aru (DAA) Tonci Galanggoga menjelaskan bahwa tradisi Molo Sabuang merupakan proses adat yang sakral untuk mencari kebenaran sekaligus memperkuat ikatan persaudaraan antarmasyarakat adat.
“Molo Sabuang bukan hanya untuk menentukan kebenaran dalam sebuah persoalan, tetapi juga untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan di antara masyarakat adat,” kata Galanggoga.
Menurutnya, tradisi ini mengandung nilai kebersamaan, kesejahteraan, dan persatuan. Dalam prosesi tersebut digunakan kayu tongki makan dan makanan asli leluhur orang Aru sebagai simbol persaudaraan.
“Setiap simbol yang digunakan memiliki makna. Kayu tongki makan dan makanan leluhur itu melambangkan persaudaraan dan ikatan batin antarmasyarakat,” jelasnya.
Galanggoga berharap tradisi adat ini dapat terus dilestarikan dan menjadi pedoman bagi generasi muda.
“Kami berharap generasi muda Aru tetap menjaga dan melestarikan tradisi ini, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur tentang persatuan dan kedamaian,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam tradisi Molo Sabuang terdapat berbagai simbol bermakna, salah satunya mata belang yang melambangkan ikatan keluarga dan persaudaraan.
Melalui tradisi Molo Sabuang ini, masyarakat adat Aru berharap sengketa batas petuanan laut dapat diselesaikan secara damai serta semakin memperkuat persatuan dan persaudaraan antardesa.
Prosesi adat tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para tokoh adat yang tergabung dalam Dewan Adat Aru. Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Aru Joel Gaite dan Camat Aru Tengah Timur Kundrat Pekpekay.DMS











