Subang – Polisi menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5), yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, menyatakan pada Selasa di Subang bahwa sopir bus bernama Sadira dijadikan tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan cukup bukti.
“(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kami lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian untuk memberikan kepastian hukum,” kata Wibowo.
Langkah-langkah yang diambil termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk sopir, kondektur, penumpang bus, saksi di TKP, dan ahli.
Polisi juga memeriksa fisik bus dengan dukungan Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang. Dari olah TKP, ditemukan bahwa tidak ada bekas pengereman, hanya bekas gesekan antara bus dengan aspal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sadira, sopir bus asal Bekasi, sudah mengetahui adanya masalah pada sistem pengereman kendaraan. Ditemukan campuran oli dan air di dalam kantong ruang udara kompresor, oli kendaraan yang keruh, serta minyak rem yang tercampur air melebihi 4 persen. Selain itu, jarak kampas rem di bawah standar dan terdapat kebocoran O-Ring di ruang relief foam.
“Kami menyimpulkan bahwa penyebab kecelakaan ini adalah kegagalan fungsi pengereman,” ujar Dirlantas.
Berdasarkan keterangan saksi, pengemudi, penumpang, dan ahli, polisi menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan di turunan Ciater tersebut.
“Selanjutnya, kami juga akan meminta keterangan dari pihak perusahaan dan ahli transportasi,” tambahnya. DMS/AC