Jakarta (DMS) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang yang bertransaksi melalui platform niaga elektronik (e-commerce).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak.
Dalam aturan ini, pemerintah menunjuk marketplace atau lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut PPh 22 dari pedagang yang berjualan di platform mereka.
Merujuk Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut, besaran PPh 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pungutan pajak ini berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan pedagang kepada pihak marketplace paling lambat pada akhir bulan saat omzet melebihi batas tersebut.
Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban pemungutan PPh 22. Mereka juga harus menyerahkan surat pernyataan kepada pihak marketplace sebagai bukti pengecualian, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
Beberapa transaksi juga dikecualikan dari pungutan ini, antara lain:
Layanan pengiriman barang oleh mitra aplikasi ojek daring.
Penjualan oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh.
Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, serta batu permata yang dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas.
Transaksi terkait pulsa, kartu perdana, dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital yang terus berkembang pesat.DMS/AC










