Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce, Marketplace Wajib Pungut PPh 22

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 15 July 2025
in Ekonomi
0
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta (DMS) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang yang bertransaksi melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak.

Berita Lainnya

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

Dalam aturan ini, pemerintah menunjuk marketplace atau lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut PPh 22 dari pedagang yang berjualan di platform mereka.

Merujuk Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut, besaran PPh 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pungutan pajak ini berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan pedagang kepada pihak marketplace paling lambat pada akhir bulan saat omzet melebihi batas tersebut.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban pemungutan PPh 22. Mereka juga harus menyerahkan surat pernyataan kepada pihak marketplace sebagai bukti pengecualian, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.

Beberapa transaksi juga dikecualikan dari pungutan ini, antara lain:

Layanan pengiriman barang oleh mitra aplikasi ojek daring.

Penjualan oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh.

Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, serta batu permata yang dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas.

Transaksi terkait pulsa, kartu perdana, dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital yang terus berkembang pesat.DMS/AC

Tags: Berita MalukuE-ComerceEkonomiMenkeuPajakPPhPPMSE
Previous Post

Presiden Prabowo Bangga TNI Pimpin Parade Hari Bastille di Paris

Next Post

WHO Rekomendasikan Suntikan Cegah HIV Dua Kali Setahun, Biaya Capai Rp400 Juta

Berita Terkait

ilustrasi emas UBS
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Saturday, 27 June 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS
Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS

Thursday, 25 June 2026
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

Tuesday, 23 June 2026
Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli
Ekonomi

Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli

Sunday, 21 June 2026
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Lagi

Saturday, 20 June 2026
Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini

Friday, 19 June 2026
Next Post
who 169

WHO Rekomendasikan Suntikan Cegah HIV Dua Kali Setahun, Biaya Capai Rp400 Juta

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.