Jakarta – Peneliti senior Voxpopuli Research Center, Prijo Wasono, mengungkapkan bahwa persaingan antara PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra untuk merebut elektabilitas tertinggi semakin memanas.
Hasil survei terbaru dari Voxpopuli Research Center yang dirilis di Jakarta pada hari Jumat menunjukkan bahwa PDIP masih mempertahankan peringkat pertama dengan elektabilitas sekitar 17,4 persen, sementara Gerindra mengikuti dengan 17,0 persen.
Prijo menyatakan bahwa elektabilitas PDIP belum sepenuhnya pulih ke posisi seperti pada awal tahun, terutama setelah mengalami penurunan akibat peristiwa Piala Dunia U-20. Sebaliknya, Gerindra terus mengalami peningkatan elektabilitasnya dan mendekati posisi PDIP.
“Persaingan antara PDIP dan Gerindra semakin sengit, sedangkan partai-partai lain tetap stabil dalam elektabilitasnya,” ungkap Prijo dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta.
Menurut Prijo, persaingan ketat antara kedua partai besar yang mendukung pemerintah ini menunjukkan bahwa efek “coattail” (kecenderungan seorang pemimpin partai populer untuk menarik suara bagi kandidat lain) dari pencapresan tampaknya berjalan efektif.
“Kenaikan elektabilitas Prabowo Subianto, yang juga diikuti oleh peningkatan signifikan elektabilitas Gerindra sebagai partai utama yang mendukung Menteri Pertahanan, turut berkontribusi pada persaingan ini,” jelas Prijo.
Prijo menambahkan bahwa selama beberapa bulan terakhir, elektabilitas Gerindra yang sebelumnya terpaut hingga 5 persen dengan PDIP, kini semakin mendekati PDIP yang mendukung Ganjar Pranowo.
“Penurunan elektabilitas Ganjar dalam survei bulan April memerlukan waktu pemulihan berbulan-bulan dan berdampak pada stagnasi PDIP,” tambahnya.
Pada saat ini, PDIP dan Gerindra telah menjadi poros utama yang memiliki potensi untuk membentuk koalisi yang bersaing pada Pilpres 2024. Ganjar saat ini didukung oleh koalisi yang terdiri dari PDIP, PPP, serta beberapa partai non-parlemen, seperti Perindo dan Hanura.
Di sisi lain, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Prabowo terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, dan beberapa partai baru serta non-parlemen.
Dalam Koalisi Perubahan, yang mendukung Anies Baswedan, terjadi perpecahan karena Partai Demokrat keluar setelah memprotes masuknya PKB dan pemilihan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden yang mendampingi Anies.
“Sejak deklarasi Anies oleh Nasdem tahun lalu, Demokrat telah bersikeras untuk mengusulkan Ketua Umum mereka, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai bakal calon wakil presiden, dengan harapan dapat memanfaatkan efek ‘coattail’ dari Pilpres,” tambahnya.
Keputusan Demokrat untuk keluar dari koalisi meninggalkan mereka dengan pilihan untuk bergabung dengan kubu Prabowo atau Ganjar.
“Persaingan yang ketat dalam penentuan calon wakil presiden di kedua koalisi membuat Demokrat tampaknya tidak lagi mengusulkan AHY sebagai bakal calon wakil presiden,” kata Prijo.
Tanpa figur AHY sebagai bakal calon wakil presiden, Demokrat harus berusaha keras untuk mempertahankan perolehan suara mereka pada pemilu mendatang.
Prijo menambahkan bahwa elektabilitas partai-partai di luar poros PDIP dan Gerindra cenderung stabil, meskipun dinamika dapat terjadi selama musim kampanye.
Survei Voxpopuli Research Center dilakukan dari tanggal 1 hingga 7 September 2023, dengan melibatkan 1200 responden yang dipilih secara acak bertingkat (multistage random sampling) yang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Margin of error survei ini adalah sebesar 2,9 persen, dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Berikut adalah hasil lengkap elektabilitas partai politik:
PDIP 17,4 persen
Gerindra 17,0 persen
Golkar 8,1 persen
PKB 7,6 persen
Demokrat 6,3 persen
PSI 6,0 persen
PKS 4,2 persen
PAN 2,7 persen
PPP 2,5 persen
Nasdem 2,4 persen
Perindo 1,8 persen
Gelora 1,0 persen
PBB 0,8 persen
Ummat 0,6 persen
Hanura 0,2 persen
PKN 0,1 persen
Garuda 0,0 persen
Buruh 0,0 persen
Tidak tahu/tidak menjawab 21,3 persen
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada periode 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Namun, KPU berencana untuk memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari tanggal 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan jumlah 575 kursi di parlemen saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon. DMS