Berita Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) selama delapan tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan ini dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku Selasa (17/1/2023) malam. Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota.
Selain RL, mantan anak buahnya, terdakwa Andrew Erin Hehanussa, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Andrew juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU dalam amar tuntutanya menyebutkan, terdakwa mantan Walikota Ambon dua periode ini terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa Andrew Erin Hehanussa dan berkelanjutan, menerima uang suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek pembangunan retail Alfamidi di tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Ambon untuk Peridoe kedua (2019-2024).
“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” demikian tuntutan yang dibacakan JPU KPK secara bergantian.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pida korupsi pada pengadilan negeri Ambon yang memeriksa dan mengambil perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Richard Louhenapessy meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti membebankan kepada Richard uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000. dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk menutup uang pengantar tersebut, jika tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut JPU, tak ada hal memaafkan yang bisa mengampuni perbuatan Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu.
Namun JPU tetap mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Louhenapessy.
Hal memberatkan yakni Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Selaku kepala daerah, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat dan kredibilitas.
Sementara hal yang meringankan terdaku belum pernah dihukum.
Tercatat, ada puluhan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi yang di tanda tangani Richard Louhenapessy tanpa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.DMS