Berita Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada tiga terdakwa koruptor proyek pembangunan Taman Kota Soumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahn Rakyat (PUPR) Kabupaten KKT, Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Frans Yulianus Pelamonia selaku Pengawas lapangan
Selain hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai Jeny Tulak serta hakim anggota Felix Uwisan dan Yefta Sinaga membebankan ketiga terdakwa membayar denda sebesar 300 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhi pidana kepada terdakwa agar dipenjara selama 6 tahun di kurangi selama terdakwa berada di tahana,”ucap hakim ketua, Jeny Tulak dalam sidang yang digelar Senin (30/11).
Vonis majelis hakim ini terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Atamimi yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa agar di pidana penjara selama 8,6 tahun dan dibebankan membayar denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Diketahui perkara dugaan korupsi taman Kota Saumlaki tahun anggaran 2017 ini melibatkan empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten KKT, Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir, selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku Pengawas lapangan.
Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku ditemukan kerugian negara senilai Rp1, 035 miliar.DMS