Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tersangka Korupsi Dana Desa Wahai Ditahan, Jaksa Sita Sertifikat Hingga Mobil    

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 22 June 2024
in Berita Maluku, Berita Maluku Tengah
0
Image3

Berita Ambon – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Tengah di Wahai, menahan mantan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Wahai, Hasan Basri Tidore (HBT) bersama Bendahara Mochsen Al Hamid (MAH), di Wahai, Jumat (21/6/2024).

HBT dan MAH diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan ADD/DD Pada Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah,Tahun Anggaran 2021 dan 2022, sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 861.210.276.

Berita Lainnya

Pria di Buru Diduga Lakukan Ekshibisionisme, Aksi Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Tim SAR Berhasil Evakuasi Tiga Nelayan di Perairan Pulau Dua Malra

Pemilik Ruko Percantik Tempat Usaha, Kawasan Mardika Lebih Tertata

Sebelum ditahan keduanya ditetapkan sebagai tersangka, pada 5 Juni 2024, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan Nomor B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.

Selain menahan para tersangka, penyidik juga menyita 1 (Satu) lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama HBT, satu unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020, serta uang tunai sebesar Rp. 51.750.000 sebagai barang bukti.

Masih dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan tersangka lain atas nama MH. MH merupakan Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022.

Penetapan terhadap tersangka MH setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan fakta baru dan alat bukti atas perbuatan Kasi Pembangunan yang kemudian menjabat sebagai Bendahara Negeri  Wahai tahun 2022.

Kacabjari Wahai, Azer Jongker Orno mengatakan, penahanan terhadap  tersangka HBT dilakukan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024.

Sedangkan tersangka MAH, dilakukan penahanan Kota Pada Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Pemberlakuan status tahanan kota, mempertimbangkan tersangka MAH telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 51.750.000, kepada penyidik dan dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam Perkara ini.

Orno menyebutkan, peran para tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan DD dua tahun anggaran (2021- 2022). Tahun 2021 Rp. 1.751.479.060 dan Tahun 2022 sebesar Rp. 1.710.732.000.

Dari anggaran tersebut diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

Dalam prakteknya kedua pelaku membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar yakni, tahun 2021 sebesar Rp. 571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp 290.172.489, sehingga total dugaan kerugian keuangan negara berdasarakan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp. 861.210.276.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. DMS

Tags: Bendaharaberita ambonBerita Malukudana desaJaksaKejarikorupsiKPNLapasWahai
Previous Post

Menkopolhukam: Pemerintah Terus Perbaiki Gangguan Pada PDN

Next Post

Kapolri Turunkan Jajaran Untuk Asistensi Kasus Vina

Berita Terkait

Image1 10
Berita Kabupaten Buru

Pria di Buru Diduga Lakukan Ekshibisionisme, Aksi Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Tuesday, 13 May 2025
Image5 1
Berita Maluku Tenggara

Tim SAR Berhasil Evakuasi Tiga Nelayan di Perairan Pulau Dua Malra

Tuesday, 13 May 2025
Image3 6
Berita Ambon

Pemilik Ruko Percantik Tempat Usaha, Kawasan Mardika Lebih Tertata

Tuesday, 13 May 2025
Image2 9
Berita Ambon

Buka ASSC Cup 2025, Kolatlena Ingatkan Pembinaan Atlet Voli Usia Dini

Tuesday, 13 May 2025
Latihan Tinju
Berita Maluku

14 Petinju Buru Siap Berlaga di Kejurda Tinju Amatir Piala Bupati SBB

Monday, 12 May 2025
Turis Amerika
Berita Maluku

Turis Amerika Terkesan dengan Pesona Keindahan Ambon

Monday, 12 May 2025
Next Post
Kapolri

Kapolri Turunkan Jajaran Untuk Asistensi Kasus Vina

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.